jpnn.com - JAKARTA - Tim Detasemen Khusus 88 Antiteror Mabes Polri, berhasil menangkap tiga terduga teroris dalam sepekan. Jumat (8/8), dua terduga teroris berinisial GP dan KD, ditangkap di Ngawi, Jawa Timur. Dalam penangkapan itu, Polri berhasil menyita barang bukti berupa sepucuk pistol Barreta dan dua magazin, 21 amunisi dan bendera Islamic State of Iraq and Syria (ISIS). Keduanya diduga terlibat pendanaan untuk gembong teroris paling dicari di Indonesia, Santoso.
Kemudian, pada Sabtu (9/8) pukul 22.45, terduga teroris Af, diamankan di pinggir jalan (toko kebab) di Jalan Wibawa Mukti, Kecamatan Jatiasih, Bekasi Kota, Jawa Barat. Af diduga terlibat pendanaan terhadap Ubaid tahun 2010 di Aceh dan mendeklarasikan bergabung bersama ISIS dengan Ustaz Abubakar Baasyir.
BACA JUGA: Pengerahan Massa tak Pengaruhi Hakim MK
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan akan memburu para teroris yang sudah masuk dalam daftar pencarian. Tujuannya ialah memberantas kegiatan teror di Indonesia.
Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Agus Riyanto mengatakan, mereka merupakan target lama Polri. Mereka terlacak ketika Polri melakukan pengembangan pencarian pelaku teror.
BACA JUGA: Hajriyanto Tegaskan Agung Belum Dipecat
Menurut Agus, ketiga terduga itu diduga berhubungan dengan gerakan ISIS. Menurut dia, Polri tetap fokus pada pencarian pelaku.
"Mereka adalah target kita sejak lama. Dan kebetulan ditemukan ada seperti bendera yang kini sedang banyak dibahas yaitu ISIS," kata Agus, Senin (11/8). "Yang jelas mereka terkait teror,'' timpalnya.
Menurutnya pula, Polri akan terus melakukan analisis terhadap penangkapan tersebut. Selain itu, pengembangan masih terus dilakukan. "Mereka target tapi ketika lakukan penangkapan ada bendera. Itu yang kita jadikan analisa," katanya.
BACA JUGA: MK Harus Pastikan Putusan Benar dan Adil
Polri juga berharap agar masyarakat tidak terporvokasi oleh gerakan teror yang terjadi di Indonesia. "Masyarakat jangan terprovokasi,'' kata Agus. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dituntut 10 Tahun, Atut Tinggalkan Pengadilan Tipikor tanpa Suara
Redaktur : Tim Redaksi