Polri Terima Memori Banding 4 Perwira Menengah yang Dipecat terkait Kasus Sambo

Rabu, 21 September 2022 – 19:10 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo soal sidang banding Irjen Ferdy Sambo Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Polri telah menerima memori banding empat perwira menengah polisi yang dipecat gegara terlibat kasus Ferdy Sambo.

Keempat pamen Polri itu ialah Kombes Agus Nurpatria, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKBP Jerry Raymond Siagian.

BACA JUGA: Kompolnas Minta Polri Fokus Tuntaskan Sidang Etik Tersangka Obstruction of Justice

Sebanyak tiga di antaranya, yakni Kombes Agus Nurpatria, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, merupakan tersangka obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J.

Sementara, AKBP Jerry Raymond Siagian, dipecat dari Polri gegara tidak profesional dalam penanganan laporan pelecehan seksual dan ancaman pembunuhan dengan terlapor ajudan Ferdy Sambo.

BACA JUGA: Banding Ferdy Sambo Ditolak, Kamaruddin Simanjuntak: Dia Bukan Jenderal yang Bersikap Kesatria!

"Sudah, memori banding sudah diserahkan kemarin," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Rabu (21/9).

Perihal permohonan banding sendiri diatur dalam Pasal 69 dan 70 Peraturan Kepolsian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi  Polri dan Komisi Kode Etik Polri. 

BACA JUGA: Berkas Pemecatan Ferdy Sambo Bakal Diserahkan ke Istana

Dalam pasal itu dijelaskan bahwa pemohon banding mengajukan memori banding kepada pejabat pembentuk KKEP Banding melalui Sekretariat KKEP Banding dalam jangka waktu paling lama 21 hari kerja sejak diterimanya putusan.

Irjen Dedi belum menjelaskan lebih terperinci soal jadwal sidang KKEP Banding terhadap empat perwira menengah Polri itu 

Jenderal bintang dua itu beralasan masih menunggu informasi lanjutan dari Biro Pertanggungjawaban dan Profesi (Rowabprof) Divisi Profesi dan Propam Polri.

“Belum, kami masih menunggu informasi lebih lanjut dari (Biro) Wabprof,” ungkap Irjen Dedi. 

Sebelumnya, KKEP Banding menolak banding Ferdy Sambo atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari sebagai anggota Polri. 

Putusan itu dibacakan Majelis KKEP Banding di ruang sidang Gedung TNCC, Mabes Polri, Senin (19/9).

"Memutuskan permohonan banding dari Saudara Ferdy Sambo, menolak permohonan banding pemohon," kata Ketua KKEP Banding Komjen Agung Budi Maryoto.

Pria yang menjabat Irwasum Polri itu mengatakan Majelis KKEP juga tetap menguatkan putusan sidang etik pada 26 Agustus 2022 lalu.

"Menguatkan putusan sidang Kode Etik Polri tertanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Irjen Ferdy Sambo," ujar Agung.

Ferdy Sambo merupakan tersangka perintangan penyidikan atau obstruction of justice penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Dia juga berstatus tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. (cr3/jpnn) 

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler