Polri Terima Memori Banding Kombes Agus Nupatria dkk yang Dipecat Gegara Ferdy Sambo

Selasa, 27 September 2022 – 21:00 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan Polri telah menerima memori banding Kombes Agus Nupatria Cs yang diputus dipecat atau PTDH dari Korps Bhayangkara. Foto: Ricardo/JPNN.

jpnn.com, JAKARTA - Polri telah menerima memori banding empat personel yang mengajukan banding atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Korps Bhayangkara dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Sejumlah personel itu, yakni eks Kasubbag Riksa Bagak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni Wibowo, mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Kombes Agus Nupatria, eks Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuk Putranto.

BACA JUGA: Begini Persekongkolan Kombes Agus Nurpatria dengan Ferdy Sambo, Oalah

Ketiga perwira itu merupakan tersangka obstruction of justice atau merintangi penyidikan kasus kematian Brigadir J.

Kemudian mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian.

BACA JUGA: Tak Terima Dipecat, Kombes Agus Nurpatria Ajukan Banding

AKBP Jerry dipecat terkait ketidakprofesionalannya saat menangani penanganan dua laporan polisi, seperti dugaan terkait seksual terhadap Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo dengan LP Nomor 1603/B/VII/2022/SPKT Polres Metro Jakarta Selatan tanggal 9 Juli 2022.

Kemudian, LP Nomor 368/A/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan tentang dugaan percobaan pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 Juncto Pasal 53 KUHP dengan pelapor Briptu Marten Gabe, korban Bharada Richard Eliezer, dan terlapor Brigadir J.

BACA JUGA: Giliran Kombes Agus Nurpatria Susul Ferdy Sambo Dipecat dari Polri

"Kemarin sudah saya tanyakan kepada Karowabprof untuk memori banding, memang sudah diterima, tetapi lagi penyusunan hakim bandingnya," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Selasa (27/9).

Menurut Dedi, sidang etik banding bakal digelar setelah hakim banding telah ditentukan.

"Nanti apabila hakim bandingnya sudah disusun, kemudian diajukan kepada pimpinan dan sudah disahkan baru bisa kami umumkan kapan untuk pelaksanaan sidang banding akan digelar," ujar Dedi.

Dalam kasus kematian Brigadir J, Timsus menetapkan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Ferdy Sambo Cs itu terancam hukuman mati sesuai Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Timsus juga menetapkan tujuh tersangka obstruction of justice penyidikan kematian Brigadir J.

Ke-7 tersangka tersebut, yaitu Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Ferdy Sambo Cs diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP. (cr3/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler