Polri Tetapkan 204 Tersangka Pembakar Lahan, Ini Komentar Jaksa Agung

Minggu, 27 September 2015 – 12:49 WIB
Jaksa Agung Prasetyo. FOTO: JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Hingga 26 September 2015, Polri telah menangani 218 laporan terdiri dari 176 perorangan dan 42 korporasi terkait dugaan pembakaran hutan dan lahan di wilayah Kalimantan maupun Sumatera. Jumlah tersangka yang telah ditetapkan sebanyak 204 orang.

“Rinciannya 195 perseorangan dan sembilan korporasi. Tersangka yang ditahan 68 perorangan dan lima korporasi,” kata Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Anang Iskandar, Minggu (27/9) lewat pesan singkat yang diterima wartawan.

BACA JUGA: Bulan Depan SIM Online di 45 Kota

Badan Reserse menangani empat laporan. Satu masih dilidik, tiga sudah penyidikan. Jumlah tersangka baru satu.

Di Sumatera Selatan, ada 34 laporan. Sedang dilidik 14, disidik 20. Yang tengah disidik terdiri dari 11 perorangan dan sembilan korporasi. Polisi sudah menetapkan 26 tersangka perorangan dan sembilan korporasi.

BACA JUGA: Pembakaran Lahan, Lima Tersangka Korporasi Ditahan

Di Riau, dari 68 laporan, yang tengah disidik sebanyak 45 kasus, terdiri dari 28 perorangan dan 17 korporasi. Sebanyak 23 kasus sudah P21. Total tersangka perorangan 57 dan korporasi satu.

Sementara di Jambi, empat darai 18 laporan masih dilidik. Sedangkan 11 sudah masuk tahap penyidikan. Satu kasus sudah P21, dan dua lainnya sudah tahap dua. Jumlah tersangka sejauh ini ada 27 orang.

BACA JUGA: YLKI Tuntut Saudi Bertanggungjawab Atas Tragedi Mina

Di Kalimantan Tengah terdapat 57 laporan. Sebanyak 43 kasus sedang disidik, terdiri dari 40 perorangan dan tiga korporasi. Polisi sudah menjerat 56 tersangka perorangan dan tiga korporasi. Sebanyak 14 kasus sudah tahap dua.

Kalimantan Barat ada 25 laporan. Yang tengah disidik ada 23, terdiri dari 20 kasus perorangan dan tiga korporasi. Dari jumlah itu sebanyak 21 tersangka dijerat. Dua kasus di antaranya sudah P21.

Kalimantan Selatan ada delapan laporan yang tengah disidik. Terdiri dari lima kasus perorangan dan tiga korporasi. Sudah empat tersangka yang dijerat.

Kalimantan Timur ada empat laporan yang kini dalam tahap penyidikan. Polisi sudah menetapkan empat tersangka.

Lebih lanjut Anang mengatakan, sejauh ini sudah kurang lebih 41.854,89 hektar areal hutan dan lahan yang terbakar.

Jaksa Agung Prasetyo memastikan lembaga yang dipimpinnya akan membawa pelaku pembakar hutan dan lahan ke pengadilan jika pemberkasan dari penyidik Polri maupun PPNS Kehutanan lengkap.

“Yang pasti kami akan bawa ke pengadilan kalau sudah dinyatakan lengkap, baik formil materiil berkas perkara,” tegas Prasetyo.

“Ya itu kan satu paket pekerjaan yang dikerjakan bersama-sama. Ada pihak kehutanan, ada pihak Polri. Nanti muaranya ke pengadilan,” kata Prasetyo.

Menurut dia, kalau memang nanti putusan pengadilan rendah bahkan tak lebih dari separuh tuntutan jaksa penuntut umum, maka kejaksaan akan banding. “Kalau kurang dari separuh, kita ajukan upaya hukum,” ujar Prasetyo.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jimly: Putusan MK Hanya Bikin Ribet Presiden


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler