Polri Tunda Laporan Raja-Edmon

Selasa, 30 Maret 2010 – 15:15 WIB
JAKARTA- Mabes Polri akhirnya menunda proses pidana pencemaran nama baik terhadap Komjen (Pol) Susno Duadji yang dilaporkan anak buahnya Direktur II/Ekonomi Khusus Brigjen (pol) Raja Erizman dan Kapolda Lampung Brigjen (pol) Edmon Ilyas

Sejak dilaporkan pekan lalu, Mabes Polri mengaku belum menaikkan status laporan itu dari penyelidikan ke penyidikan

BACA JUGA: KPK Pastikan Keduanya Jadi Tersangka

Sehingga belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka
"Kasus itu belum kita angkat  ke tingkat penyidikan," ujar, Kabid Humas Polri Irjen (pol) Edward Aritonang, Selasa (30/3) siang.

Keputusan penundaan ini berbeda drastis dari beberapa hari sebelumnya yang memaksakan akan meneruskan perkara itu meskipun mendapat sorotan publik

BACA JUGA: Polisi Beralasan Jaga Moralitas Anggota

Bahkan, Susno Duadji sebelumnya disebut-sebut telah ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik dari dua juniornya tersebut.

"Belum ada penetapan status (tersangka) terhadap Pak Susno," tambahnya.

Jikapun ada tindakan untuk Susno, tambah dia, hanya proses sanksi internal
Namun demikian, untuk proses ini Edward meminta tak ada opini lain yang berkembang

BACA JUGA: Gayus, Sosok Paling Ngotot di Sidang Pajak

Proses pemeriksaan pelanggaran kode etik dan disiplin itu merupakan tindakan internal sesuai aturan yang mengikat setiap anggota polisi.
 
"Sebagai langkah yang harus dilakukan polri untuk memelihara moralitas (anggota) polri," tambahnya

Sebagai gambaran, Edmon dan Raja melaporkan Susno, dengan dugaan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkanIni terkait, komentar Susno yang menyebut dua jenderal bintang satu tersebut disinyalir terlibat dalam penyimpangan penanganan kasus Gayus TambunanTak hanya itu, Susno, mencurigai dua mantan bawahannya itu ikut menerima aliran dana, dari rekening Gayus, yang sebelumnya disita.(zul/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Isteri Gayus Ikut ke Singapura


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler