Sejak dilaporkan pekan lalu, Mabes Polri mengaku belum menaikkan status laporan itu dari penyelidikan ke penyidikan
BACA JUGA: KPK Pastikan Keduanya Jadi Tersangka
Sehingga belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangkaKeputusan penundaan ini berbeda drastis dari beberapa hari sebelumnya yang memaksakan akan meneruskan perkara itu meskipun mendapat sorotan publik
BACA JUGA: Polisi Beralasan Jaga Moralitas Anggota
Bahkan, Susno Duadji sebelumnya disebut-sebut telah ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik dari dua juniornya tersebut."Belum ada penetapan status (tersangka) terhadap Pak Susno," tambahnya.
Jikapun ada tindakan untuk Susno, tambah dia, hanya proses sanksi internal
BACA JUGA: Gayus, Sosok Paling Ngotot di Sidang Pajak
Proses pemeriksaan pelanggaran kode etik dan disiplin itu merupakan tindakan internal sesuai aturan yang mengikat setiap anggota polisi."Sebagai langkah yang harus dilakukan polri untuk memelihara moralitas (anggota) polri," tambahnya
Sebagai gambaran, Edmon dan Raja melaporkan Susno, dengan dugaan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkanIni terkait, komentar Susno yang menyebut dua jenderal bintang satu tersebut disinyalir terlibat dalam penyimpangan penanganan kasus Gayus TambunanTak hanya itu, Susno, mencurigai dua mantan bawahannya itu ikut menerima aliran dana, dari rekening Gayus, yang sebelumnya disita.(zul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Isteri Gayus Ikut ke Singapura
Redaktur : Tim Redaksi