jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengomentari rekomendasi Komnas HAM dan Komnas Perempuan tentang dugaan kuat ada pelecehan seksual oleh Brigadir J terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Abdul Fickar menyatakan laporan polisi soal pelecehan seksual itu sudah dihentikan, sehingga tidak mungkin dibuka lagi.
BACA JUGA: Komnas HAM Hidupkan Lagi Narasi Pelecehan Seksual Terhadap Putri, Ini Kata Irjen Dedi
"Kemudian Komnas HAM mencuatkan lagi pelecehan, maka itu dalam konteks pemantauannya. Jika hasil itu akan dijadikan fakta juridis, setidaknya harus didukung oleh dua alat bukti," kata Abdul Fickar kepada JPNN.com, Sabtu (3/9)
Dia juga menyebutkan hal itu harus ada saksi lain yang menyaksikan pelecehan itu, jika tidak, rekomendasi Komnas HAM tidak dapat diteruskan sebagai proses hukum.
BACA JUGA: Komnas HAM Hidupkan Lagi Narasi Pelecehan Seksual oleh Brigadir J, Mas Didik Berkata Begini
"Itu kembali pada pemenuhan bukti permulaan yang cukup, yaitu minimal dua alat bukti," lanjutnya.
Dia juga menyebutkan hasil monitoring Komnas HAM tidak bisa dijadikan bukti pelecehan seksual.
BACA JUGA: Brigadir J Rugi, Putri Candrawathi Untung, Komnas HAM Kebablasan?
"Karena informasi itu didapat dari pengakuan PC yang tidak didukung oleh alat bukti lain, karena itu kepolisian atau penyidik pasti menuntut bukti lain untuk dapat meneruskan proses laporannya," ujar Abdul Fickar.
Komnas HAM dan Komnas Perempuan sebelumnya mengeklaim menemukan dugaan dugaan kuta terjadi pelecehan seksual oleh Brigadir J terhadap Putri.
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menyebut pelecehan itu terjadi di Magelang, Jawa Tengah pada 7 Juli 2022, tak berselang lama setelah pergantian hari.
Anam mengatakan peristiwa itu terjadi justru pada saat tanggal ulang tahun pernikahan Ferdy Sambo dengan Putri. (mcr8/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Berkat Komnas HAM, Putri Candrawathi Bisa Membela Diri bahkan Berharap Bebas Murni
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Kenny Kurnia Putra