Polri Usut Asal Senpi yang Dipakai Bunuh Anggota PPS

Jumat, 30 November 2018 – 10:22 WIB
Police Line. foto: ilustrasi for sumeks

jpnn.com, SAMPANG - Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menerangkan, saat ini penyidik masih mengusut senjata api yang dipakai salah satu jurnalis lokal Idris (30) untuk membunuh Subaidi (40), salah satu anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kabupaten Sampang.

"Tim masih mendalami dari mana asal senpi. Itu senpinya rakitan. Sama, amunisinya juga sedang didalami dari penyidik Polres Sampang," kata Dedi di Jakarta, Jumat (30/11).

BACA JUGA: Sudah Teridentifikasi, Pembunuh Pria di Dalam Sumur Diburu

Dia menambahkan, dari hasil penyidikan, ditemukan fakta bahwa senpi yang digunakan pelaku merupakan jenis Bareta pabrikan dari Amerika Serikat (USA).

Namun, untuk membuktikannya harus ada pendalaman lebih lanjut.

BACA JUGA: Kasus Pembunuhan di Sampang Dipicu Soal Pilihan Politik

Peristiwa ini diketahui berawal dari perselisihan dan debat di media sosial. Diduga kuat, kedua orang tersebut berselisih tegang lantaran perbedaan pandangan politik dalam Pemilu 2019 mendatang.

Akibat percekcokan itu, kedua warga Jawa Timur itu akhirnya menyelesaikannya dengan cara bertemu langsung. Alhasil, setelah pertemuan itu, Idris menembak Subaidi dengan senpi tersebut.

BACA JUGA: Oknum Guru Emosi Lantas Tikam Nang hingga Meregang Nyawa

Dalam kasus ini, diketahui bahwa korban ditembak pada dada kiri menembus pinggang bawah sebelah kanan. Dengan kejadian itu, korban pun meninggal dunia setelah dilakukan tindakan medis.

Tersangka ditangkap polisi ketika hendak kabur ke Kabupaten Pamekasan, tepatnya di daerah Karang Penang. Motif dari kasus penembakan yang berujung pada tewasnya korban diduga karena persoalan beda dukungan dalam Pilpres 2018.

Polisi akan menjerat tersangka dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 56 ayat 1 ke 1e dan 2e KUHP atau Pasal 338 KUHP jo Pasal 1 ayat 1 UURI Nomor: 12/Drt/1951 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama lamanya 20 tahun. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gara-Gara Motor Pinjaman, Guru Tikam Petani


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler