jpnn.com, JAKARTA - Kasus penembakan di Dusun Pandian, Tamberu Timur, Sokobanah, Sampang, Jawa Timur, menjadi perhatian masyarakat. Pasalnya insiden yang menewaskan tukang gigi bernama Subaidi, itu bermula dari saling perselisihan di media sosial.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, pembunuhan yang dilakukan Idris alias Andika Bin Misnadin, yang berprofesi sebagai jurnalis itu, dipicu perbedaan soal pilihan politik.
BACA JUGA: Oknum Guru Emosi Lantas Tikam Nang hingga Meregang Nyawa
“Korban ditembak dengan senjata api rakitan di dada kiri bawah hingga menembus pinggang kanan bawah,” terang dia di Jakarta, Rabu (29/11)
Dia menuturkan, pelaku tega membunuh karena sakit hati. Pasalnya, korban mengupload video di Facebook dan dengan kata-kata kasar hingga mengancam akan membunuh tersangka.
BACA JUGA: Gara-Gara Motor Pinjaman, Guru Tikam Petani
Mulanya, pada akhir Oktober lalu, seorang lelaki bernama Ustaz Bahrud yang berasal dari Dusun Sokobanah dan mengaku perwakilan dari FPI datang ke rumah tersangka. Bahrud ke rumah tersangka untuk mengklarifikasi dengan membawa tiga lembar kertas yang berisi screnshoot postingan di dalam media sosial Facebook milik Habib Bahar.
Dalam akun FB itu Bahar sedang memegang senjata tajam jenis samurai dan berkata “siapa pendukung Jokowi yang ingin merasakan pedang ini. "Pernyataan itu kemudian dibalas akun tersangka yakni Idris Afandi Afandi yang ingin merasakan tajamnya pedang itu.
BACA JUGA: Pembunuh Ismail Akhirnya Ditangkap di Bayung Lencir
Keesokan harinya, tersangka ditelepon kakak ipar tersangka yang bernama Farida dan mengatakan bahwa di Facebook ada unggahan video tersangka saat diklarifikasi oleh Bahrud.
Adapun yang mengunggah adalah Ahmad Alfateh dengan disertai kalimat, ini dia orang yang mau melawan Habib Bahar, ketakutan sampai kencing di celana saat didatangi FPI, saya tahu siapa kamu Idris dan kapan saja saya ketemu kamu akan saya bunuh kamu, cuma jadi LSM t** kamu itu jangan sok jago."
Mendengar hal tersebut tersangka langsung mencari informasi dengan bertanya kepada temannya yang bernama Suryadi, apakah benar seseorang dengan nama akun Ahmed Alfateh mengunggah video terkait tersangka. Setelah dibuka ternyata benar informasi yang disampaikan oleh Farida.
Setelah itu, tersangka mendatangi temannya yang bernama Sakroni dan kembali mencari informasi siapa pemilik akun Ahmed Alfateh tersebut. Tersangka bertanya kepada Sakroni karena tersangka melihat foto profil Ahmed Alfateh menggunakan baju seperti dokter dan ternyata Sakroni kenal terhadap pemilik akun Ahmed Alfateh.
“Kemudian tersangka tahu pemilik akun Ahmad Alfateh adalah Subaidi. Tersangka sempat mendatangi rumah Subaidi dengan maksud untuk mengklarifikasi postingan, namun tersangka tidak bertemu dengan Subaidi,” papar dia.
Ketika itu, tersangka hanya bertemu mertua perempuannya dan tersangka tahu bahwa Subaidi bekerja sebagai tukang gigi dan sedang berada di Malang.
Lalu, pada Rabu (21/11) sekitar pukul 09.00 WIB tersangka keluar rumah dengan tujuan pergi ke Pasar Plerenan, Tobai Timur. Pada saat perjalanan tepatnya di Dusun Gimbuk Timur, Sokobanah, Sampang, tersangka berpapasan dengan Subaidi.
Tersangka menggunakan sepeda motor dari arah utara sedangkan Subaidi juga menggunakan sepeda motor dari arah selatan.
Saat itu Subaidi terus memandangi tersangka dan saat sudah dekat Subaidi menabrak tersangka dengan sepeda motornya hingga terjatuh.
Setelah itu, Subaidi mengeluarkan sebilah pisau dari balik baju pinggang sebelah kiri dan menyabetkan kepada tersangka namun tersangka berhasil menghindar dengan cara mundur.
“Saat mundur, tersangka mengambil senjata api yang di simpan di dalam kantong samping sebelah kanan. Saat Subaidi terpeleset dan jatuh, tersangka langsung mengokang senjata api yang di pegang kemudian ditembakkan ke arah dada kiri Subaidi,” urai dia.
Setelah itu tersangka kabur dan meninggalkan sepeda motornya. Pasalnya, Subaidi masih mencoba mengejar tersangka sambil mengambil batu dan melempari tersangka namun tidak berhasil.
Tersangka tidak melihat Subaidi lagi hingga kemudian dia mendengar kabar bahwa Subaidi sudah meninggal dunia.
Atas kejadian itu, pelaku telah ditangkap dan petugas menyita sejumlah barang bukti berupa senjata api rakitan warna hitam, sebuah helm warna hitam, HP merek Vivo dalam kondisi pecah milik korban dan tas warna hitam yang berisi perlengkapan pasang gigi milik korban.
Atas ulahnya, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 56 ayat 1 KUHP atau Pasal 338 KUHP jo Pasal 1 ayat 1 undang-undang darurat nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Bukti Lain Dalam Kasus Pembunuhan Pemandu Lagu
Redaktur : Tim Redaksi