Polsek Mampang Gulung Komplotan Maling Spesialis Rumah Kosong

Sabtu, 12 November 2022 – 00:21 WIB
Jajaran Unit Reserse Kriminal Polsek Mampang bersama pelaku penjarahan di Polsek Mampang, Jumat (11/11/2022). ANTARA/HO-POLSEK MAMPANG PRAPATAN

jpnn.com, MAMPANG PRAPATAN - Unit Reskrim Polsek Mampang Prapatan menggulung komplotan maling spesialis rumah kosong. Total ada empat pelaku yang ditangkap setelah beraksi di sebuah rumah yang ada di Jakarta Selatan.

“Dari empat tersangka itu, satu dengan inisial DS(26) merupakan penadah dan tiga berinisial TF (26), RM (24), dan MA (19) sebagai pelaku penjarahan,” kata Kanit Reskrim Polsek Mampang Prapatan AKP Budy Bowo Leksono dikutip dari Antara, Jumat (11/11).

BACA JUGA: Toko Emas Elisa di Kapuas Hulu Disatroni Maling, Begini Kronologinya

Budy menuturkan para pelaku itu ditangkap di hari yang sama, tetapi di lokasi yang berbeda , yaitu di kawasan Jakarta Selatan dan Depok pada Kamis (10/11).

Dia menyebut aksi pencurian yang dilakukan oleh kawanan tersebut terjadi pada 3 November 2022 sekitar pukul 05:30 WIB di salah satu rumah Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

BACA JUGA: Maling Toko Laptop di Palembang Ditangkap, Lihat Ekspresinya

Kawanan pelaku itu berhasil menggondol sebuah sepeda motor jenis automatik dan dua buah handphone.

“Pelaku memasuki rumah kosong tersebut dengan cara memanjat pagar, lalu memasuki rumah melalui kaca jendela, kemudian mengambil dua buah handphone yang tergeletak di atas meja dan mengambil kunci sepeda motor,” beber Budy.

BACA JUGA: Mbak Mira Temukan Tulang Belulang Manusia di Rumah Kosong yang Hendak Disewa, Hiii

Budy menjelaskan  dari tangan keempat tersangka ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya enam buah handphone dan dua buah sepeda motor.

Terhadap tiga tersangka yang terlibat langsung dalam kegiatan penjarahan ini, penyidik mengenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

"Kemudian terhadap satu tersangka yaitu sebagai penadah diancam dengan Pasal 481 KUHP jo 480 dengan ancaman sama 7 tahun penjara," pungkas Budy. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bobol Rumah Kosong, 3 Pemuda di Palembang Ditangkap Polisi


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler