Polsek Tanah Abang Anggap Gugatan Jessica Salah Alamat

Rabu, 24 Februari 2016 – 13:50 WIB
Jessica Kumala Wongso saat menjalani rekonstruksi pembunuhan atas Wayan Mirna Salihin. Foto: Polda Metro Jaya

jpnn.com - JAKARTA - Kepolisian meminta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka pembunuh berencana, Jessica Kumala Wongso. Kuasa hukum Polsek Metro Tanah Abang, Aminullah menyatakan, gugatan Jessica itu jelas salah alamat alias error in persona.

Pada persidangan di PN Jakpus, Rabu (24/3), Aminullah menyatakan, penahanan Jessica bukan kewenangan Polsektro Tanah Abang. Sebab, Jessica ditahan oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

BACA JUGA: Panitera MA Diperiksa KPK Terkait Dugaan Permainan Salinan Kasasi

Menurutnya, gugatan kubu Jessica yang menyebut penangkapan, penahanan dan pencegahan tidak sah mestinya tidak ditujukan ke Polsektro Tanah Abang. "Sehingga patut tidak diterima," tegas Aminullah dalam persidangan di PN Jakpus, Rabu (24/2).

Pada persidangan yang dipimpin majelis hakim tunggal, I Wayan Merta itu Aminullah menjelaskan, kuasa hukum Jessica dalam gugatannya menggunakan klausa "cq" yang dalam bahasa latin memiliki banyak arti. "Antara lain lebih spesifik, lebih khusus lagi penggunaan prosa "cq" menunjukkan pihak secara detail," ujarnya.

BACA JUGA: Fadli Zon Bilang Dua Hal Berbeda, Bagaimana Reaksi Jokowi?

Nah, kata Aminullah, dari cq terakhir yang diajukan pemohon dapat disimpulkan bahwa Polsek Tanah Abang menjadi satu-satunya pihak yang dijadikan termohon pada gugatan itu. "Karena tidak disebutkan oleh pemohon adanya pihak lain yang dijadikan termohon, misalnya termohon dua atau tiga,” katanya.

Sebelumnya alasan Jessica mengajukan praperadilan antara lain karena penetapannya sebagai tersangka tanpa bukti permulaan. Jessica juga menganggap polisi saat menggeledah rumahnya tanpa dilengkapi surat perintah penggeledahan dan surat izin dari PN Jakarta Utara. Hal itu dianggap bertentangan dengan pasal 23 angka 1 KUHAP.

BACA JUGA: Mbak Puan: Saya Tidak Mau Siap-Siap Saja

Jessica juga mempersoalkan pencegahannya oleh imigrasi. Pasalnya, cegah  dikeluarkan pada 26 Februari 2016, padahal saat itu Jessica masih berstatus saksi.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mantan GM Pelindo II Cabang Pontianak Diperiksa KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler