jpnn.com - MEDAN – Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut menangkap Brigadir IN, Polwan berparas cantik, Kamis (26/5) malam sekira pukul 23.00 WIB saat dugem di KTV 206 Karaoke Strom, Jalan Listrik, Medan Maimun.
Berdasar keterangan Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Sumut, AKBP Agus Halimudin, ketika dilakukan penyergapan, petugas mendapati Brigadir IN sedang menemani N di dalam 1 KTV 206 itu.
BACA JUGA: POSITIF! Polwan Cantik Karaoke Bareng Bandar Narkoba
N merupakan target polisi dalam kasus peredaran narkoba. Brigadir IN yang bertugas di Polresta Medan itu juga dinyatakan terbukti mengkonsumsi barang haram itu.
Kapolresta Medan, Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto ketika dikonfirmasi, mengakui sudah menerima laporan dari BNNP Sumut.
BACA JUGA: Polda Metro Tangkap Tiga WN Liberia
Namun, kata Mardiaz, laporan itu belum secara resmi, melainkan lisan saja. Karenanya, Mardiaz belum dapat berkomentar banyak, termasuk untuk sanksi yang akan diberikan kepada Brigadir IN.
Dijelaskan Mardiaz, saat ini Brigadir IN, bertugas di Seksi Pengawas (Siwas) Polresta Medan. Disinggung soal kabar yang menyebut Brigadir IN pernah juga ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Medan, di karaoke juga terkait peredaran pil ekstasi, Mardiaz tampak ragu menjawab.
BACA JUGA: Rencana Menikah setelah Lebaran, ya Sudah...Rasain Bro!
Namun Mardiaz akhirnya menegaskan jika hal itu tidak benar. Termasuk perpindahan tugas Brigadir IN dari Polsek Sunggal ke Siwas Polresta Medan, kata Mardiaz, hal itu merupakan hal biasa di tubuh Polri.
"Kalau soal dia positif narkoba dan berada di tempat hiburan malam tanpa dilengkapi surat tugas, itu bisa dikenakan sanksi disiplin. Hukuman untuk itu bisa penundaan pangkat, minimal teguran tertulis lah," ujar Kasi Propam Polresta Medan, AKP Iskandar yang juga ditanyai Sumut Pos (Jawa Pos Group). (ain)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Penelitian Anatomi, Minta Foto Siswi Tanpa Busana, Lanjut...Parah!
Redaktur : Tim Redaksi