Polwan Selingkuh Divonis Bersalah, tapi Bebas Sanksi Disiplin

Senin, 17 Februari 2014 – 05:02 WIB

jpnn.com - UNAAHA - Kasus amoral yang dilakukan dua oknum anggota Polres Konawe, AJ dan AI sudah tuntas dalam proses hukum peradilan umum di Pengadilan Negeri Unaaha, Sulawesi Tenggara. AJ divonis tiga bulan penjara dan pasangan selingkuhnya AI 1,5 bulan penjara. Meski begitu, hingga kini keduanya belum menjalani masa penahanan dan masih terlihat bertugas di satuannya.

Kapolres Konawe, AKBP Barito Mulyo Ratmono yang dikonfirmasi mengaku, sejauh ini pihaknya masih menunggu putusan hukum tetap terhadap dua anak buahnya tersebut.

BACA JUGA: Polisi Tembak Mati Bandit Curanmor

"Kita pastikan dulu hingga prosesnya selesai, sebab tak menutup kemungkinan keduanya banding atas putusan hakim. Ini yang kami sedang pertimbangkan. Kalau semuanya sudah tuntas, barulah kami ambil langkah sesuai aturan institusi," kata Barito seperti yang dilansir Kendari Pos (JPNN Group), Senin (17/2).
    
Kapolres mengakui, sejauh ini telah banyak sorotan dari pihak keluarga istri AJ sebagai pihak pertama yang melaporkan perbuatan menyimpang anggota polisi tersebut. "Kita akui, ada pihak yang menginginkan persoalan ini diselesaikan secara cepat. Namun prosesnya juga harus sesuai aturan. Saya selalu menganjurkan kepada pihak Propam untuk tidak bosan-bosan menjelaskan kepada pihak keluarga korban tentang proses yang sedang berlangsung," sambungnya.

Menurut Barito, pihaknya juga masih terus mengonsultasikan status kedua oknum polisi selingkuh itu ke Polda Sultra terkait sidang disiplin yang akan dijatuhkan nanti. "Saya selalu pimpinan Polres Konawe menaruh perhatian khusus terhadap kasus ini, sebab mencoreng citra Polri di mata masyarakat. Tetapi kita juga harus objektif dalam menjatuhkan sanksi kepada personil yang melakukan pelanggaran," belanya.
    
Soal kemungkinan sanksi pemecatan kepada dua oknum tersebut, Barito tak menampiknya. Semua  tergantung sidang disiplin yang akan dijalani. Untuk diketahui, dua oknum anggota Polres Konawe yakni AJ dan AI dinyatakan bersalah telah berselingkuh. Dari hasil hubungan tidak resmi itu AI telah melahirkan seorang anak. Padahal AJ masih terikat pernikahan sah dengan wanita lain. (m2/awa/jpnn)

BACA JUGA: Brankas Hanyut Akhirnya Bertuan

BACA JUGA: Dua Tembakan Tembus Tangan Nelayan

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dokter Dibius, Motor Dibawa Kabur


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler