Posisi Sekprov Kaltim Bakal Lowong, Berminat?

Jumat, 13 Maret 2015 – 07:26 WIB
Pj Gubernur Kaltara, Irianto Lambrie. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com - SAMARINDA - Penjabat (Pj) Gubernur Kaltara, Irianto Lambrie tak lama lagi mengakhiri tugasnya memimpin Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara). Sejak provinsi itu lahir dua tahun lalu, dia duduk sebagai pj gubernur. Jabatan pj akan berakhir 22 April 2015.

Setelah itu, Irianto akan kembali aktif sebagai sekretaris provinsi (sekprov) Kaltim. Tetapi, ada kabar santer mengemuka bahwa Irianto akan bertarung di Pilgub Kaltara pada Desember. Dengan demikian, posisi sekprov definitif bakal lowong. Namun, sejauh ini belum ada pernyataan resmi dari Irianto terkait rencana tersebut.

BACA JUGA: DPC Ogah Usung Risma, DPP PDIP Ternyata Ngotot Usung Risma

Sementara itu, Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak menyatakan, apapun langkah yang akan diambil Irianto, dia akan mendukung. Hanya, ketika yang bersangkutan mendaftar sebagai bakal calon gubernur, maka harus mundur. Sebab, dalam UU Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) itu telah diatur.

“Itu risiko PNS maju pilkada,” kata Awang Faroek dilansir Kaltim Post (Grup JPNN.com), Kamis (12/3).

BACA JUGA: Lima Kabupaten di Jateng Belum Anggarkan Dana Pengawasan Pilkada

Faroek menyatakan, bila Irianto memutuskan maju Pilgub Kaltara, dia akan menyiapkan tiga nama pengganti sebagai sekprov definitif. Hampir dua tahun Irianto menjabat pj gubernur Kaltara, jabatan itu dilaksanakan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kaltim Rusmadi.

Kini, mekanisme pemilihan sekprov harus melalui panitia seleksi aparatur sipil negara (ASN). Ditambahkan bahwa penjaringan jabatan sekprov terbuka secara nasional. Jadi, sekprov boleh diisi PNS yang bukan dari Benua Etam.

BACA JUGA: PDIP Tak Kompak Soal Pengusungan Risma di Pilwali Surabaya

 “(Pendaftar, Red.) terbuka dari Sabang sampai Merauke,” ujarnya.

Terpenting, kata dia, yang terpilih menjadi sekprov nantinya memiliki kompetensi dan kecakapan. Menunjuk Peraturan MenPAN dan RB 13/2014, ada tiga syarat mutlak bagi seorang pejabat yang berhak menduduki kursi sekretaris provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia. Yakni, jabatan dan kepangkatan, pengalaman, serta kesehatan jasmani, dan rohani. Lantas apakah tiga nama calon sekprov sudah dikantongi?

“Belum. Nanti setelah semuanya (keputusan Irianto) sudah pasti,” kata dia.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kaltim M Yadi Robyan Noor menambahkan, pendaftaran jabatan sekprov terbuka selebar-lebarnya. Namun, menurut aturan minimal hanya tiga calon sekprov yang memenuhi persyaratan administrasi untuk mengikuti seleksi berikutnya. Lantas, berapa banyak pejabat pemprov yang memenuhi syarat?

“Semua eselon II memenuhi syarat,” ujarnya. (ril/kri/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pilwali Surabaya, Risma Dilepas, Risma Dikejar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler