Positif Narkoba, PNS Ini Langsung Dicopot Wali Kota

Jumat, 03 Maret 2017 – 03:30 WIB
Sabu-sabu. Ilustrasi: YouTube

jpnn.com - jpnn.com - BNN Provinsi Kepri menyatakan bahwa Kasubbag Tata Usaha Setwan DPRD Kota Batam, Muhammad Fauzi yang tertangkap tangan membawa sabu-sabu juga positif mengkonsumi narkoba. 

"Kita sudah menerima laporan hasil tes urine yang bersangkutan positif narkoba. Dia langsung dicopot darijabatannya, dengan sendirinya, semua tunjangan termasuk tunjangan jabatan hilang," kata Kepala Badan Kepegawaian Diklat dan Sumber Daya Manusia Pemko Batam, M Sahir kepada Batam Pos (Jawa Pos Group), Kamis (2/3).

BACA JUGA: Gerebek Tambang Ilegal, 9 Mesin Penyedot Pasir Disita

Saat ini pihaknya masih menunggu keputusan hukum untuk Fauzi. Untuk sementara ia masih berhak menerima gaji sebagai PNS.

"Sekarang kan sedang proses dulu, kita lihat nanti hasilnya seperti apa," ucapnya.

BACA JUGA: Minta Uang Tak Dikasih, Crash, Pengendara Dibacok Begal

Terkait kasus ini, Sahir mengaku prihatin. Untuk itu dia berharap kasus seperti ini tidak lagi terulang dan meminta pegawai di lingkungan Pemko Batam bisa mengambil pelajaran dari kejadian tersebut.

"Sangat prihatin, ini mungkin pengaruh teman bergaul dan lingkungan," ucap Sahir, mengira.

BACA JUGA: 10 Jenazah TKI Ilegal Belum Berhasil Diidentifikasi

Dia mengatakan, seharusnya pegawai menjadi teladan bagi masyarakat umum. Namun sayang harapan tersebut tercoreng oleh ulah oknum pegawai tertentu.

"Rasanya gimana ya, pegawaikan contoh atau teladan. Ini justru dari kolega kami (pegawai) pula yang kena," tutupnya.

Untuk diketahui, BNN Kepri Sabtu (11/2) lalu sekitar pukul 00.15 WIB menangkap Fauzi. Saat diamankan, petugas menemukan sabu seberat 0.06 gram. Ketika tes urine, MF positif mengkonsumsi narkoba.

Wali Kota Batam Muhammad Rudi beberapa hari setelah MF diamankan menegaskan PNS yang berurusan dengan narkoba harus legowo menanggung segala kosekuensi hukum yang berlaku.

"Tidak mau (taati aturan), ya diproses. Kalau ada surat dari BNN ditahan kita akan berhentikan sementara, setelah itu kalau sudah putus (putusan bersalah) ya berhenti (dari PNS)," tegasnya. (cr13)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 4 Jenazah TKI Ilegal Korban Kapal Tenggelam Dipulangkan


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Batam   pns narkoba  

Terpopuler