jpnn.com - KOTA MANNA – Dua pemuda yang berprofesi sebagai petani Si (20) dan Pa (18) warga Tanjung Alam, Kecamatan Kedurang yang kedapatan membawa lima paket ganja resmi ditetapkan sebagai tersangka pengguna narkotika jenis ganja, kemarin (19/11).
Hasil tes urine keduanya positif menunjukkan adanya zat THC (ganja-red). Keduanya dijerat dengan pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
BACA JUGA: Tarif Angkot Cilegon Naik 30 Persen Mulai Hari Ini
Kasat Resnarkoba Polres Bengkulu Selatan Iptu Risqi Akbar didampingi Kasi Humas Aiptu Andi mengatakan hasil tes urine Si dan Pa menunjukkan adanya kandungan zat THC yang terdapat pada daun ganja. Keduanya dijerat dengan pasal pengguna bukan pengedar.
Karena hasil pemeriksaan keduanya diketahui jika ganja yang dibawanya itu milik temannya Jo (30) dan kedua tersangka hanya ditugaskan untuk mengambil ganja dari Padang Guci.
BACA JUGA: Penjual Bakso Sambil Jualan Togel Dicokok Polisi
“Satu paket ganja yang terbungkus koran itu harganya Rp 50 ribu. Jadi lima paket ganja yang dibeli itu harganya Rp 250 ribu. Uang yang digunakan untuk membayar ganja itu dari Jo. Saat keduanya hendak pulang ke desanya dari membeli ganja, mereka dicegat dijembatan Mertam,” beber Andi dilansir Rakyat Bengkulu (Grup JPNN.com), Kamis (20/11).
Keduanya sengaja dihadang tim gabungan intel dan Satresnarkoba. Karena Si dan Pa sudah menjadi target operasi (To) polisi sejak lama. Ganja lima paket tersebut ditemukan dalam tas ransel yang disandang Pa. Sedangkan Si membawa motor tanpa surat dan plat, Selasa (18/11).
BACA JUGA: Kantor Pos Belum Bisa Cairkan Dana Kompensasi BBM
“Untuk memastikan berat barang bukti ganja, penyidik membawanya ke penggadaian untuk ditimbang besok (hari ini)," ungkap Andi.
Sementara itu, tersangka Si dan Pa saat dikonfirmasi mengaku dan menyesali perbuatannya. Keduanya mengaku lima paket ganja tersebut milik Jo dan untuk dipakai sendiri bukan untuk diedarkan kembali.
Si mengaku jika sudah mengenal daun haram ini sejak satu tahun lalu dan dikenalkan oleh Jo. Sedangkan Pa yang berteman dengan Si mengaku baru dua bulan menggunakan ganja.
“Saya tidak kenal dengan Jo. Saya hanya menemani Si mengambil ganja dan upahnya untuk kita berdua bisa menikmasti ganja itu bersama Jo,” aku Pa.
Ditambahkan Si, dirinya baru dua kali membeli ganja di Padang Guci atas suruhan dari Jo. Pertama kali hari Senin (17/11) dan membeli ganja sebanyak dya paket senilai Rp 100 ribu. Kemudian Selasa (18/11) saat ditangkap polisi.
“Baru dua kali ke Padang Guci selama ini ambil dari Jo. Kita biasa menggunakannya berempat di lapangan pekan Sabtu. Duit untuk beli ganja dari Jo dan kita yang mengambil barangnya mendapat upah bisa menghisap ganja gratis,” kata Si. (key)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Gelar Rekonstruksi Pemukulan Imron
Redaktur : Tim Redaksi