jpnn.com, SURABAYA - Penindakan spanduk atau baliho parpol dan caleg yang bermasalah di Kota Surabaya belum tuntas. Kini ada alat peraga kampanye (APK) lain yang penempelannya tidak tertib. Yakni, poster dan stiker yang kerap ditempel pada fasilitas umum.
Jumlah poster yang ditempel sembarangan itu mencapai ribuan. Sasaran tempelnya adalah dinding, tiang, dan taman.
BACA JUGA: Ini Baru Kompak, 4 Caleg Beda Parpol Pasangan Satu Baliho Kampanye
Biasanya, sekali tempel ada beberapa poster yang sama. Cara itu mengganggu kenyamanan dan pemandangan.
Penempatan poster, baliho, maupun spanduk ada aturannya. Apalagi poster yang berkaitan dengan kampanye. Besaran dan lokasinya sudah diatur.
BACA JUGA: DPRD Kesal Pemkot Terjunkan Tim Penertiban Atribut Kampanye
Permasalahannya, tidak semua caleg paham aturan tersebut. Karena itu, banyak ruas yang menjadi korban penempelan poster tersebut.
Permasalahan lain, alat peraga kampanye yang melanggar kurang disentuh. Satpol PP Surabaya tidak bisa menindak begitu saja.
BACA JUGA: Bawaslu Sibuk Copoti 328 Baliho Kampanye Caleg
Penindakan pelanggaran menjadi wewenang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Satpol PP melakukan penindakan setelah ada konfirmasi dari Bawaslu.
Kasatpol PP Irvan Widyanto menyayangkan penempelan poster sembarangan. Dia mengajak masyarakat tertib. Hendaknya, tempel poster pada tempat yang sudah ditetapkan.
Selain itu, pihak penempel harus mendapatkan izin dari pemilik rumah atau bangunan yang ditempel. "Langkah yang baik itu harus ditingkatkan dan dipertahankan," ungkapnya. (riq/c25/ady/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bawaslu Copot Ratusan Alat Peraga Kampanye, Silakan Ambil di Kantor ya
Redaktur & Reporter : Natalia