Potensi Penerimaan Pajak dari Influencer Menggiurkan

Rabu, 27 Maret 2019 – 12:26 WIB
Ilustrasi wajib pajak. Foto: Batam Pos/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Potensi penerimaan pajak dari influencer media sosial (medsos) cukup menggiurkan.

Pada 2017, pemerintah menerima pajak Rp 2,7 miliar dari sekitar 51 wajib pajak yang mencatatkan diri sebagai YouTuber dan selebgram.

BACA JUGA: Tapping Box Bankaltimtara Dongkrak Setoran Pajak

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Perpajakan Puspita W. Surono mengatakan, pemerintah memang tidak menerapkan aturan khusus untuk para influencer itu.

Sebab, Indonesia menganut sistem pajak self assessment. Wajib pajak secara mandiri melaporkan penghasilan dan harta kekayaannya kepada negara. 

BACA JUGA: Kepatuhan Bayar Pajak Masih Rendah

’’Memang sistem di Indonesia begitu. Jadi, kami cuma bisa mengingatkan (wajib pajak),’’ kata Puspita di Hotel Atlet Century Park, Selasa (26/3).

Tahun ini Puspita mengaku tidak mempunyai target khusus. Namun, seharusnya, penerimaan pajak dari segmen itu meningkat.

BACA JUGA: Bamsoet Ajak Anggota DPR RI Taat Lapor Pajak dan LHKPN

Sebab, jumlah influencer di Indonesia juga semakin banyak seiring berkembangnya perekonomian digital.

Puspita menegaskan bahwa pajak untuk para influencer tidak berbeda dengan profesi-profesi yang lain.

Jika sang influencer mempunyai tim yang terdiri atas videographer, fotografer, manajer, dan lain-lain, dia akan dikenai pajak UKM.

Tarifnya 0,5 persen dari omzet per tahun. Namun, jika profesi itu berstatus sampingan, sang influencer wajib melaporkannya sebagai penghasilan.

’’Tetap dilaporkan sebagai penghasilan tambahan dalam SPT-nya (surat pemberitahuan),’’ jelas Puspita.

Tahun ini pemerintah menargetkan total penerimaan pajak Rp 1.577,56 triliun. Itu sekitar 73 persen dari total penerimaan negara.

Sementara itu, target defisit anggaran tahun ini Rp 295,9 triliun atau 1,84 persen dari produk domestik bruto (PDB).

Kekurangan anggaran tersebut ditutupi dengan utang. Menurut Puspita, jika warga negara taat membayar pajak, Indonesia akan semakin bebas utang.

’’Kalau masyarakat tidak suka kita berutang untuk pembangunan, itu bisa. Asalkan ,ya, semua orang yang pendapatannya di atas PTKP (penghasilan tidak kena pajak) taat membayar pajak,’’ ucap Puspita.

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Aviliani mengungkapkan, sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, pemerintah diperbolehkan mengelola anggaran dengan defisit maksimal tiga persen PDB.

Artinya, negara diberi ruang untuk membiayai pembangunan lewat utang.

Jika ekonomi tumbuh tetapi ketaatan pajak di suatu negara masih rendah, utang tak dapat dihindari.

’’Kita bisa, kok, mengurangi defisit APBN kalau kita semua sudah memenuhi kewajiban membayar pajak,’’ tutur Aviliani. (rin/c20/hep)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Peringatan Bagi Wajib Pajak soal Pelaporan SPT Tahunan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler