jpnn.com, SURABAYA - Akhir bulan ini masa kampanye Pemilu 2019 akan dimulai. KPU memang telah membuat regulasi perihal tahapan yang rencananya berlangsung selama delapan bulan itu. Namun, potensi persoalan selama masa kampanye diprediksi masih muncul.
Selain seputar pelanggaran aturan, persoalan itu terkait ketidakpahaman penyelenggara-pengawas. Hal tersebut terungkap di sela-sela rakor persiapan pelaksanaan kampanye pemilu yang digelar KPU Jatim bersama seluruh KPU kabupaten/kota, Jumat (7/9).
BACA JUGA: 3 Strategi Gerindra untuk Menangi Pemilu 2019
Dalam agenda itu, salah satu yang dibahas adalah inventarisasi potensi persoalan selama masa kampanye. ”Lewat inventarisasi masalah ini, kita mencari solusi bersama,” kata Komisioner KPU Jatim Gogot Cahyo Baskoro di sela-sela rakor.
Lewat rakor sebelum masa kampanye, dia berharap penanganan setiap persoalan yang ditemukan di lapangan nanti bisa lebih seragam dan terkoordinasi. ”Dalam kampanye nanti, yang jadi ujung tombak adalah kabupaten/kota,” kata mantan komisioner KPU Jember itu.
BACA JUGA: Tjahjo Yakin DP4 Kemendagri Sudah Sempurna
Dari hasil inventarisasi, potensi persoalan yang muncul selama masa kampanye masih cukup banyak. Hal itu terjadi pada seluruh jenis kampanye. Misalnya, kampanye rapat umum.
Yang juga sering ditemukan adalah bagi-bagi hadiah/suvenir kepada peserta tanpa diketahui berapa nominalnya. Potensi lain adalah konvoi yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
BACA JUGA: Bawaslu Batam Temukan Satu Nama Terdaftar di 22 TPS
Potensi pelanggaran juga muncul dalam kampanye jenis tatap muka. Yang paling lazim terjadi adalah minimnya koordinasi atau pemberitahuan dari parpol/tim sukses caleg terhadap penyelenggara maupun pengawas. Selain itu, kerap ditemukan peserta kampanye tatap muka melebihi ketentuan. (ris/c7/fat)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU Lakukan Penyempurnaan Daftar Pemilih Tetap
Redaktur & Reporter : Soetomo