UU 20 Tahun 2023 tentang ASN Bikin PPPK Senang, Ada Peluang Jadi PNS?

Sabtu, 04 November 2023 – 10:24 WIB
Ketum PGRI Unifah Rosyidi diapit Dewan Pembina FHNK2I Raden Sutopo Yuwono dan Dewan Pembina DPD PGHRI Jatim Nurul Hamidah. Foto dok. FHNK2I

jpnn.com, JAKARTA - Terbitnya UU 20 Tahun 2023 tentang ASN membuat seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sangat senang. 

Perasaan itu setelah mereka melihat salah satu pasal yang mengatur tentang hak-hak PPPK disetarakan PNS.

BACA JUGA: Honorer Bodong Bikin Gemas, Dijegal UU 20 Tahun 2023 tentang ASN

"Ada yang buat kami senang dengan UU ASN ini. Pasal 21 Ayat 6a dan b mengamanatkan pensiun serta jaminan hari tua (JHT) dari pemerintah dan iuran ASN," kata Dewan Pembina Forum Honorer Nonkategori Dua Indonesia (FHNK2I) Raden Sutopo Yuwono kepada JPNN.com, Sabtu (4/11).

Menurut guru PPPK di Kabupaten Purworejo itu, pasal tersebut sangat penting bagi ASN PPPK yang  belum memungkinkan secara regulasi menjadi PNS.

BACA JUGA: 6 Hal Penting di UU 20 Tahun 2023 terkait Honorer & PPPK, Si Bodong Fokus Poin 5

Kebijakan Presiden Joko Widodo itu, kata Sutopo, memberikan ASN PPPK payung hukum untuk mendapatkan pensiun dan JHT.

"Sangat kami apresiasi dan berterima kasih kepada Pak Jokowi. Ini sebagai kado jelang akhir pemerintahan beliau," ujarnya.

BACA JUGA: Pernyataan Mas Nadiem & Dirjen Nunuk di Hari Guru, Ada soal PPPK, PPG 

Sutopo juga mengucapkan terima kasih kepada Ketua Umum PGRI Unifah Rosyidi, ketua DPR RI khususnya juga Ketua Komisi X dan Komisi II DPR RI, Mendikbudristek Nadiem Makarim, Dirjen GTK Nunuk Suryani,  MenPAN-RB Azwar Anas, dan BKN.

Senada itu, Dewan Pembina DPD Persatuan Guru Honorer Seluruh Indonesia (PGHRI) Jawa Timur Nurul Hamidah menyampaikan kebijakan pemerintah untuk memberikan pensiun kepada PPPK merupakan gebrakan spektakuler. 

Dari yang awalnya PPPK tidak ada pensiun, sekarang dengan UU ASN baru malah diberikan hak setara PNS.

Menurut Nurul, bukan tidak mungkin peningkatan status ASN PPPK menjadi PNS bisa direalisasikan, apalagi bagi yang berlatar belakang honorer dengan masa pengabdian di atas 10 tahun.

"Kami sangat berharap ada regulasi yang meningkatkan status PPPK menjadi PNS. Ini sekaligus mengobati luka hati kami setelah penghilangan masa kerja honorer," ucapnya.

Bandingkan ujar Nurul, dengan honorer yang menjadi PNS. Masa kerja honorernya dihitung sehingga golongan dan gajinya pun mengikuti, tidak mulai dari nol tahun.

Dia berharap sejumlah PP yang akan diterbitkan dalam waktu maksimal 6 bulan akan mengakomodasi kepentingan honorer dan PPPK.

Mulai dari PP yang memberikan masa kontrak PPPK hingga usia 60 tahun bagi guru dan 58 tahun non-guru. 

Kemudian, PP untuk jaminan pensiun dan hari tua PPPK, PP pengangkatan tenaga kependidikan (tendik) menjadi ASN.

"Semoga rekrutmen ASN PPPK ke depan bukan saja menghabiskan honorer K2 dan non-K2 pendidik, tetapi juga memberi kesempatan bagi tendik," pinta Sutopo.

Namun, lanjut Sutopo, semua usulan tersebut harus dikawal. Jangan sampai nanti ada yang tidak mendapat pensiun saat memasuki usia 60 tahun. (esy/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

BACA ARTIKEL LAINNYA... Terbit UU 20 Tahun 2023, 1 Bakal Caleg Resmi jadi PPPK, Langsung Ambil Keputusan


Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler