PP Hima Persis Mengkritisi Ekspor Pasir Laut, Begini Catatannya

Sabtu, 17 Juni 2023 – 14:41 WIB
Pimpinan Pusat Himpunan Mahasiswa Persatuan Islam (PP Hima Persis) menggelar Webinar dengan tema Ekspor Pasir Laut dan Ancaman Terhadap Ekosistem Pesisir yang berlangsung pada Kamis (14/6). Foto: Flyer PP Himas Persis

jpnn.com, JAKARTA - Pimpinan Pusat Himpunan Mahasiswa Persatuan Islam (PP Hima Persis) mengkritisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut dengan menggelar webinar nasional.

Kegiatan yang dihadiri lebih dari 100 kader Hima Persis dari seluruh Indonesia serta pembicara dari kalangan pemerintah, akademisi, pengamat maritim hingga nelayan tradisional antara lain mengkritisi soal ekspor pasir laut dan Ancaman Terhadap Ekosistem Pesisir.

BACA JUGA: Soal Ekspor Pasir Laut Dibuka, Syarief Hasan: Ini Sangat Berbahaya

Ketua Umum Hima Persis Ilham Nurhidayatullah mengatakan pihaknya mengkritisi hal ini karena berpotensi membawa dampak negatif terhadap ekonomi, ekologi, sosial, hingga politik di masa yang akan datang.

“Sebagai generasi muda, penting untuk merespons isu-isu yang krusial dan cukup penting untuk keberlangsungan tanah air kita ke depanya,” katanya dalam keterangan tertulis pada Sabtu (17/6).

BACA JUGA: LaNyalla Ingatkan Jokowi soal Kembali Diizinkannya Pengerukan Pasir Laut

Direktur Jasa Kelautan Ditjen Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan Miftahul Huda dalam pemaparanya mengatakan dibentuknya PP ini karena mempertimbangkan kondisi hasil sedimentasi di laut yang akan berdampak terhadap terumbu karang serta jalur pelayaran.

“Kalau kita baca pelan-pelan sebenarnya PP ini sisi ekologisnya sangat kental baru kita berbicara pemanfaatannya itu di ujungnya setelah semua beres di proses hulunya,” ujar Huda.

BACA JUGA: Soroti Persoalan Tata Kelola Tambang Pasir Laut, Komisi VII DPR Usulkan Begini

Akademisi Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Prof. Sri Wartini dalam paparannya menyampaikan,  proses pembentukan PP ini harus dengan kehati-hatian serta harus ada analisis dampak lingkungan agar tidak berdampak negatif ke depan.

“Yang menjadi pertanyaan bagaimana kajian PP ini sudah dilakukan. Kalau dalam lingkungan harus ada amdal (analisi dampak lingkungan). Kalau dibaca di PP itu memang tidak ada analisa mengenai dampak lingkungan,” ujar Huda.

Pengamat Maritim Capt Marcellius Hakeng dalam kesempatan tersebut dia memaparkan vidio proses eksploitasi pasir laut menggunakan kapal dredging.

Sistem pengerukan di dunia saat ini ada tiga jenis. Pertama, menurunkan pengebor langsung ke dasar laut. Kedua, penghisap. Ketiga, Ketiga dengan menggunakan sistem beko atau alat keruk.

“Dari sisi konserpasinya bisa dilihat enggak ada satupun dari ketiga alat yang saya sajikan ketika dioperasikan melindungi kehidupan maupun terumbu karang yang ada di situ. Justru akan memperkeruh, ikan-ikan tidak akan hidup karena kekurangan oksigen serta kandungan asamnya tentu akan meningkat,”ujar capt. Hakeng.

Wakil ketua Umum KNTI Sugeng Nugroho mengatakan berbicara ini bukan sekadar mewakili ketua umum Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) tetapi ia berbicara sebagai penyambung lidah nelayan tradisional.

“Dengan hadirnya PP Nomor 26 Tahun 2023 ini makin menambah deretan panjang cobaan nelayan tradisional yang memang sebelumnya banyak persoalan sampai hari ini belum terselesaika,” katanya.

Dengan beberapa tanggapan dari berbagai kalangan ini dapat disimpulkan bahwa PP ini perlu ditinjau kembali serta harus melibatkan berbagai praktisi kelautan dan perikanan agar tidak banyak menimbulkan mudarat di kemudian hari.(fri/jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler