jpnn.com - JAKARTA--Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen PNS tidak lama lagi diterbitkan. Ini menyusul dengan tuntasnya harmonisasi Rancangan PP turunan UU Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut.
Karo Hukum Komunikasi Informasi Publik (HKIP) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Herman Suryatman mengungkapkan, RPP Manajemen PNS saat ini sudah berada di Sekretariat Negara. Dengan demikian tinggal menunggu pengesahan Presiden Jokowi.
BACA JUGA: Syarat Ini Mempermudah Jadi Presiden
"Tinggal diteken Presiden saja, ini posisinya sudah di Setneg," ujarnya di kantornya, Rabu (23/9).
RPP Manajemen PNS mengatur sistem jabatan dan pangkat, penyusunan dan penetapan kebutuhan, pengadaan, pengembangan karir, kompetensi, pola karir, promosi, mutasi. pengharagaan, serta pemberhentian.
BACA JUGA: Mas Tjahjo Cerita Mengenai Pertemuannya dengan Bang Buyung
"Pola pengadaan CPNS semuanya tercantum dalam RPP Manajemen PNS. Dengan adanya PP ini, rekrutmen CPNS 2016 sudah menggunakan pola baru sesuai UU ASN," tandasnya. (esy/jpnn)
BACA JUGA: Ternyata, Biaya Verifikasi Honorer K2 Cukup Rp 16 M Saja
BACA ARTIKEL LAINNYA... Haha...Saat Sidang di Kursi Roda, begitu Divonis Ringan Langsung Berdiri
Redaktur : Tim Redaksi