PP Muhammadiyah Haramkan Kripto, Begini Saran Analis

Kamis, 20 Januari 2022 – 15:56 WIB
PP Muhammadiyah melalui Fatwa Tarjih menyatakan mata uang kripto hukumnya haram. Ilustrasi: ANTARA/REUTERS/Dado Ruvic

jpnn.com, JAKARTA - PP Muhammadiyah melalui Fatwa Tarjih menyatakan mata uang kripto hukumnya haram baik sebagai investasi maupun alat tukar.

Fatwa itu disampaikan dalam Fatwa Tarjih yang diputuskan di dalam majalah suara Muhammadiyah edisi 01 Tahun 2022.

BACA JUGA: PP Muhammadiyah Keluarkan Fatwa Haram Kripto, Simak Penjelasan Lengkapnya

Merespons hal itu Direktur TRFX Garuda Berjangka Ibrahim Assuaibi mengatakan pihaknya mengapresiasi atas Fatwa yang mengharamkan Bitcoin sebagai alat bayar dan Investasi dari Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah.

Ibrahim menilai bahwa fatwa haram tersebut tepat karena sampai saat ini penggunaan Bitcoin sebagai alat pembayaran bertentangan dengan Pasal 23 B UUD 1945 jo, Pasal 1 angka 1 dan angka 2, Pasal 2 ayat (1) serta Pasal 21 ayat (1) UU Mata Uang.

BACA JUGA: Tok! PP Muhammadiyah Haramkan Kripto untuk Investasi dan Alat Tukar

Ibrahim menjelaskan bahwa rupiah satu-satunya alat pembayaran yang sah di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), sedangkan Bitcoin sebagai alat Investasi sampai saat ini masih menunggu pengumuman resmi dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Kementerian Perdagangan RI.

Walaupun demikian, antusiasme yang tinggi dari masyarakat atau investor secara luas membuat kripto jenis Bitcoin dekat dengan masyarakat.

BACA JUGA: Indodax Ungkap PR Besar Aset Kripto Lokal, Awas Kalah Saing!

"Bahkan masyarakat yang melakukan investasi di Bitcoin terus mengalami kenaikan yang signifikan, 2022 investor Bitcoin mencapai 10-11 juta," ungkap Ibrahim, saat dikonfirmasi, Kamis (20/1).

Seiring terus meningkatnya peminat terhadap Bitcoin, Ibrahim menyarankan agar pemerintah mempersiapkan Draft RUU tentang regulasi Bitcoin sebagai alat pembayaran.

Caranya dengan mengamandemen Pasal 23 B UUD 1945 jo. Pasal 1 angka 1 dan angka 2, Pasal 2 ayat (1) serta Pasal 21 ayat (1) UU Mata Uang kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Definisi Cryptocurrency adalah uang digital terdesentralisasi, berdasarkan teknologi blockchain. Cryptocurrency tidak memiliki otoritas penerbit pusat seperti bank atau pemerintah.

Transaksi dilakukan secara anonim dan dicatat serta diamankan menggunakan teknologi blockchain, yang mirip dengan buku besar bank.(mcr28/jpnn)


Redaktur : Elvi Robia
Reporter : Wenti Ayu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler