PP Nomor 28/2022 Bentuk Keberpihakan pada Kapitalistik?

Kamis, 10 Agustus 2023 – 20:26 WIB
Pakar hukum menyoroti keberadaan PP Nomor 28/2022, bentuk keberpihakan terhadap kepentingan kapitalistik? Foto: Ist.

jpnn.com - SOLO - Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Negeri 11 Maret (UNS) Surakarta Dr. Agus Riwanto mengatakan Indonesia masih dibayangi kekuatan para pemilik modal.

Dia bahkan menyebut lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 28/2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara merupakan salah satu bentuk keberpihakan pemerintah terhadap kepentingan kapitalistik.

BACA JUGA: Pakar Sebut Praperadilan Dadan Tri Yudianto Bakal Dikabulkan, Begini Alasannya

"Lahirnya PP Nomor 28 Tahun 2022 adalah wujud dari keberpihakan pemerintah terhadap kepentingan kapitalistik. Oleh karena itu PP Nomor 28 Tahun 2022 bisa diajukan uji materi untuk mengetahui keabsahan pembentukannya," ujar Agus di Solo, Kamis (10/8).

Agus menyatakan pandangannya dalam diskusi hukum bertema 'Memperteguh Komitmen Penegakan Hukum di Indonesia: Membedah Konstruksi Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2022 dari Aspek Hukum dan Kebijakan Publik'.

BACA JUGA: Ferdy Sambo Divonis Mati, Pakar Hukum Nilai Hakim Berhalusinasi

Pandangan senada dikemukakan pengamat kebijakan publik dari Universitas Slamet Riyadi Farco Siswiyanto Raharjo.

Dia mengatakan PP Nomor 28 Tahun 2022 sangat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya.

BACA JUGA: Guru Besar Unsoed Apresiasi Polda Lampung Setop Kasus Bima

Menurut Farco, penerbitan PP tersebut seharusnya melibatkan berbagai instansi terkait dengan memperhatikan akuntabilitas, profesional, integritas dan rekam jejak para pembuat kebijakan.

"PP Nomor 28 Tahun 2022 dari aspek kebijakan publik sangat condong pada kepentingan investasi dan pengusaha ketimbang nilai keadilan yang hakiki,” ucapnya.

Dia lantas mencontohkan beberapa pasal yang ada di PP Nomor 28 Tahun 2022 dengan undang-undang.

Antara lain pasal 1 tentang pihak yang memperoleh hak dan kualifikasi penanggung utang, dinilai bertentangan dengan UU Nomor 49 Prp 1960 tentang PUPN, KUH Perdata dan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Kemudian, Pasal 38 Ayat (1) yang mengatur pengalihan hak secara paksa, dinilai bertentangan dengan UU Nomor 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) dan UU Nomor 39/1999 tentang HAM serta UU Nomor 25/2009 tentang Pelayanan Publik.
 
Pasal 77 yang mengatur upaya hukum, dinilai sangat kontra dengan  UU Nomor 39/1999 tentang HAM yakni yang mengajukan proses hukum dan peradilan merupakan hak setiap individu dalam rangka menjamin dan mempertahankan hak-hak konstitusional. (gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kabareskrim Perintahkan Tangkap Dito Mahendra, Pakar Hukum Bilang Begini


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler