PP Pengangkatan Honorer jadi CPNS Masih Hidup, Itong Punya Bukti

Kamis, 17 Februari 2022 – 12:00 WIB
Ketum DPP FHTTA-K2 Indonesia Riyanto Agung Subekti mengungkit kembali pengangkatan guru bantu DKI Jakarta menjadi CPNS. Foto:dokumentasi pribadi for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum DPP Forum Honorer Tenaga Teknis Administrasi-Kategori Dua (FHTTA-K2) Indonesia Riyanto Agung Subekti menyebutkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2012 masih berlaku.

PP tentang pengangkatan CPNS bagi honorer K2 itu sampai sekarang masih digunakan pemerintah, meskipun sudah ada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

BACA JUGA: PPPK 2019 Tinggal Menunggu, Guru Honorer Sekolah Harap Sabar Dulu

"Siapa bilang PP 56 Tahun 2012 sudah mati? PP itu masih hidup dan digunakan pemerintah untuk mengangkat CPNS yang usianya di atas 35 tahun," kata Itong kepada JPNN.com, Kamis (17/2).

Salah satu bukti PP 56/2012 itu masih hidup adalah pengangkatan guru bantu di DKI Jakarta.

BACA JUGA: Guru Honorer Lulus Passing Grade PPPK Punya 2 Opsi, Silakan Pilih

Mereka, kata Itong, sapaan akrab Riyanto, diangkat menjadi CPNS pada 2015 melalui PP 56/2012. 

Pengangkatan tersebut sempat mencuat, tetapi kemudian tiba-tiba lenyap.

BACA JUGA: Ada SE Terbaru Lagi dari MenPAN-RB, PNS & PPPK Harus Tahu

"Apakah hal semacam itu bukan komoditas politik dan ajang KKN?," serunya. 

Itong menegaskan, terbitnya PP 56 Tahun 2012 ini sebenarnya untuk mengakhiri rezim honorer, sehingga Manajemen PNS bisa ditata sesuai prinsip-prinsip sistem merit. Tidak dijadikan komoditas politik dan ajang KKN, yang mengakibatkan rendahnya kualitas birokrasi di tanah air.

Namun, faktanya hal tersebut dibuyarkan dengan bukti surat dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) yang dibuat pada 20 April 2015. 

Surat Nomor: B/1399/M.PAN-RB04/2015, isinya adalah atas arahan Presiden Joko Widodo untuk menyelesaikan guru bantu di DKI Jakarta secara bertahap dalam kurun waktu 2015 - 2017.

Penanganannya memakai payung hukum PP 56/2012 dan Surat Gubernur DKI kepada Menteri PAN-RB Nomor: 2260/082.71, tanggal 3 September 2014. Juga persetujuan prinsip MenPAN-RB ke BKN sesuai surat Nomor : B/3544/M.PAN-RB/09/2014 tanggal, 23 September 2014.

"Sekarang pertanyaannya, apakah guru bantu swasta DKI termasuk honorer K1 atau honorer K2 dan apa sudah tercatat di database BKN?," cetus Itong.

Dia menegaskan PP 56 Tahun 2012 adalah nyata-nyata payung hukum bagi honorer K2 dan K1.

Jika kemudian para honorer K2 khususnya tenaga teknis administrasi protes masalah ini, apa salah? 

"Kenapa pemerintah selalu mempermainkan nasib kami? Kami tidak minta muluk-muluk, bahkan sangat sederhana, perlakukan kami seperti para GBS DKI Jakarta, karena itu hak kami yang telah dirampas mereka," ucapnya.

Itong mengaku yakin masalah tersebut diketahui Presiden Jokowi.

Dia juga berharap presiden menyelesaikan masalah honorer K2 tenaga teknis administrasi ini lewat Keputusan Presiden atau Keppres pengangkatan honorer menjadi PNS. (esy/jpnn)

 

 

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur : Soetomo
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler