JAKARTA– Pihak asing dicurigai ikut terlibat dalam pendanaan pilkada di sejumlah daerahDirektur Riset dan Analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Edwin Nurhadi menjelaskan, keterlibatan pihak asing memang tidak bisa dilihat secara kasat mata, tetapi dilakukan dengan cara terselubung
BACA JUGA: Atasi Politik Uang, KPK Siap Bantu Bawaslu
Teknik memecah sumbangan yang dilakukan para kandidat kepala daerah dan wakil kepala daerah, membuat kesulitan penelusuran aliran dana kampanye"Selain itu, penelusuran aliran dana kampanye menjadi sulit saat penyerahan dana kampanye pada pasangan calon maupun tim kampanye dilakukan secara tunai," ujar Edwin Nurhadi, dalam diskusi Rapat Koordinasi Pengawasan, Penanganan, dan Penyelesaian Sengketa Pemilu Kada 2010, kemarin di Kota Batam, seperti dilansir Bagian Humas Bawaslu.
Dikatakan, praktik pencucian uang (money laundering) dalam Pemilu Kada juga dicurigai dilakukan oleh perusahaan asing yang berbentuk beneficial ownership, dimana perusahaan tersebut memiliki banyak anak perusahaan, yang bergerak di berbagai bidang kegiatan dan usaha
BACA JUGA: Mantan Guru Calon Incumbent Diintimidasi
Dalam beberapa kasus, banyak perusahaan yang membiayai kampanye, secara kasat mata sah-sah saja, namun setelah ditelusuri berujung pada satu perusahaan saja.PPATK berharap Panwas membuat perjanjian hitam di atas putih dengan pasangan calon terkait masalah pendanaan, menyangkut soal penyerahan seluruh rekening pemasukkan dan pengeluaran dana kampanye
Edwin menjelaskan, belakangan ini PPATK menggunakan metode baru dalam menelusuri aliran dana kampanye secara umum
BACA JUGA: Mendagri Diminta Desak Pemda Cairkan Dana
Metode ini berangkat dari pertama-tama menindaklanjuti laporan transaksi keuangan yang mencurigakanSelanjutnya, menelusuri aliran dana satu per satu, dan rekening per rekening, hingga ditemukannya sumber pendanaanMetode tersebut sangat cocok diterapkan pada Pemilu Kada, terutama bila penyumbangnya diduga dari pihak asing.“Pemilu Kada merupakan sarana yang tepat untuk melakukan praktik pencucian uang, terlebih bagi pihak, lembaga, atau warga negara asingNamun, modus yang digunakan sangat canggih dengan memecah aliran dana rekening ke anak perusahaan sendiri atau pihak lainTentu saja ini berbahaya karena sulit ditelusuri,” pungkasnya.
Dikatakan Edwin, berdasarkan pemantauan di lapangan, Panwaslu Kada bisa membuat hipotesis awal tentang adanya dugaan pelanggaran dalam pendanaan kandidat kepala daerah. Selanjutnya, dengan perjanjian yang telah disepakati antara kedua belah pihak, maka Panwaslu Kada dapat melakukan penelusuran semua rekening aliran dana kampanye pasangan calonTermasuk dengan menemukan hubungan antara penyumbang yang satu dengan yang lain(sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ibas Minta Jatim Dukung Andi
Redaktur : Soetomo Samsu