Mangindaan Apresiasi Penetapan 8 Wilayah Bebas Korupsi di Kemenkumham

Kamis, 09 Juni 2011 – 16:40 WIB
JAKARTA - Langkah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang menetapkan wilayah bebas dari korupsi (WBK) pada 8 (delapan) satuan kerja (satker) di lingkungan lembaga tersebut, diapresiasi oleh Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan & RB) EE MangindaanPenetapan delapan WBK yang mulai berlaku Juli 2011 ini, menurut Mangindaan, merupakan salah satu cara mencegah korupsi.

"Saya berharap, langkah Kemenkum & HAM bisa menjadi contoh dan diterapkan di instansi pemerintah lainnya," kata Mangindaan dalam keterangan persnya, Kamis (9/6).

Kedelapan satker di lingkungan Kemenkumham yang ditetapkan sebagai WBK itu sendiri, masing-masing adalah Inspektorat Jenderal, Ditjen Administrasi Hukum Umum, Kanwil DKI Jakarta, Kanwil DIY, Kanim Kelas I Khusus Jakarta Barat, Kanim Kelas I Khusus Yogyakarta, Lapas Narkotika Klas II Jakarta, serta Rutan Klas IIA Yogyakarta

BACA JUGA: Miliki 5 Kilogram Sabu, WN Nigeria Dibekuk

"Saya berharap, penetapan WBK ini dapat berjalan dengan baik dan mencapai sasaran yang telah ditetapkan, menuju Kementerian Hukum dan HAM yang bebas dari KKN," ujar Mangindaan pula.

Sementara itu, Menkumham Patrialis Akbar mengungkapkan, penetapan delapan WBK itu sesuai amanat Inpres No 9/2011 tentang Rencana Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi tahun 2011
Direncanakan menurutnya, pada November 2011 mendatang, unit kerja dari pemasyarakatan, unit kerja eselon I dan Kanwil, akan ditetapkan juga sebagai WBK.

"Dalam menindaklanjuti Inpres No 9, Kemenkum & HAM juga telah menetapkan 70 persen kantor imigrasi tepat waktu dalam penyelesaian paspor, yakni empat hari yang bebas pungli

BACA JUGA: KPK Didesak Periksa Menpora Lagi

Yang jelas, kami bertekad untuk terus meningkatkan pelayanan dan bebas dari praktek KKN," tandasnya
(esy/jpnn)

BACA JUGA: Polisi Ongkosi Payudara Malinda Pakai Jamkesmas

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mahfud Menduga Ada Bisnis Pemalsuan Putusan MK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler