"Saya berharap, langkah Kemenkum & HAM bisa menjadi contoh dan diterapkan di instansi pemerintah lainnya," kata Mangindaan dalam keterangan persnya, Kamis (9/6).
Kedelapan satker di lingkungan Kemenkumham yang ditetapkan sebagai WBK itu sendiri, masing-masing adalah Inspektorat Jenderal, Ditjen Administrasi Hukum Umum, Kanwil DKI Jakarta, Kanwil DIY, Kanim Kelas I Khusus Jakarta Barat, Kanim Kelas I Khusus Yogyakarta, Lapas Narkotika Klas II Jakarta, serta Rutan Klas IIA Yogyakarta
BACA JUGA: Miliki 5 Kilogram Sabu, WN Nigeria Dibekuk
"Saya berharap, penetapan WBK ini dapat berjalan dengan baik dan mencapai sasaran yang telah ditetapkan, menuju Kementerian Hukum dan HAM yang bebas dari KKN," ujar Mangindaan pula.Sementara itu, Menkumham Patrialis Akbar mengungkapkan, penetapan delapan WBK itu sesuai amanat Inpres No 9/2011 tentang Rencana Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi tahun 2011
"Dalam menindaklanjuti Inpres No 9, Kemenkum & HAM juga telah menetapkan 70 persen kantor imigrasi tepat waktu dalam penyelesaian paspor, yakni empat hari yang bebas pungli
BACA JUGA: KPK Didesak Periksa Menpora Lagi
Yang jelas, kami bertekad untuk terus meningkatkan pelayanan dan bebas dari praktek KKN," tandasnyaBACA JUGA: Polisi Ongkosi Payudara Malinda Pakai Jamkesmas
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mahfud Menduga Ada Bisnis Pemalsuan Putusan MK
Redaktur : Tim Redaksi