jpnn.com, JAKARTA - Komisi III DPR RI memanggil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana terkait transaksi mencurigakan senilai Rp 300 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Agenda itu disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni di Jakarta, Sabtu (18/3).
BACA JUGA: PPATK Blokir Rekening Rafael dan Keluarga, Ada Transaksi Mencurigakan, Hmm
"Jadinya hari Selasa (21/3) pukul 15.00 WIB dengan PPATK," kata Sahroni.
Awalnya rapat tersebut juga mengundang Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko olhukam) Mahfud MD.
BACA JUGA: Bu Sri Mulyani Minta PPATK Buka Transaksi Janggal Rp 300 Triliun, Siap-Siap, Ya!
Namun, Mahfud berhalangan hadir lantaran harus mendampingi Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) sehingga rapatnya menyusul.
"Rapat dengan Menkopolhukam akan diatur jadwalnya," ujar Sahroni.
BACA JUGA: Satu dari 3 Perampok Bank Arta Kedaton Ditangkap Polisi
Legislator Partai Nasdem itu menyebut Komisi III DPR bakal fokus mendalami pernyataan kepala PPATK terkait transaksi mencurigakan senilai Rp 300 triliun di Kemenkeu.
Adanya transaksi mencurigakan dengan jumlah dana jumbo itu sebelumnya diungkap Menkopolhukam Mahfud MD pada Jumat (10/3).
Mahfud menyebut temuan transaksi mencurigakan Rp 300 triliun di Kemenkeu periode 2009-2023 merupakan indikasi dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Jadi tidak benar kalau isu berkembang di Kemenkeu ada korupsi Rp 300 triliun. Bukan korupsi, pencucian uang," ucap Mahfud.
"Pencucian uang itu lebih besar dari korupsi, tetapi tidak mengambil uang negara," lanjut mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu dalam jumpa pers yang disiarkan kanal YouTube resmi Kemenko Polhukam.
Konon dugaan TPPU itu melibatkan 467 pegawai di Kemenkeu dalam rentang waktu 2009-2023 berdasarkan laporan dari PPATK.
Sementara, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana pada Selasa (14/3) mengatakan transaksi mencurigakan itu merupakan angka terkait pidana asal kepabeanan maupun perpajakan yang ditangani Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal.
Dia mengklarifikasi bahwa dugaan transaksi mencurigakan senilai Rp 300 triliun di Kemenkeu bukan merupakan korupsi pegawai Kemenkeu.
"Ini lebih kepada kasus-kasus yang kami sampaikan ke Kemenkeu sebagai penyidik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010," ungkap Ivan di Jakarta.(antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Investasi Bodong Robot Trading ATG, Ternyata Begini Modus Culas Wahyu Kenzo, Oalah
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam