jpnn.com - JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan 10 transaksi mencurigakan kepada Kejaksaan Agung, Selasa (2/12).
Kepala PPATK M Yusuf di Kejagung, Selasa (2/12) menegaskan bahwa kasus yang dilaporkan itu cukup besar. "Ada kasus yang cukup besar, baik dari jumlah uang dan orang yang terindikasi terlibat. Kita ingin agar dipercepat, karena kemungkinan akan masuk ke kas negara," kata Yusuf.
BACA JUGA: Taufik Kurniawan: DPR Bisa Batalkan Impor Minyak Sonangol
Yusuf berharap 10 transaksi mencurigakan yang diberikan kepada Kejagung itu supaya disikapi dengan cepat oleh Korps Adhyaksa. "Minimal dipercepat penanganannya karena kasusnya menarik," ujarnya.
Selebihnya ia enggan menjelaskan lebih detail. Dia mempersilahkan bertanya langsung pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung. "Tanya jampidsus saja sudah saya serahkan, saya tak enak. Sudah kita kirim (datanya). Jadi yang disita itu salah satunya kontribusi PPAK," katanya.
BACA JUGA: Oknum TNI AL Tinggalkan Gedung KPK dengan Naik Taksi
Jampidsus Widyo Pramono, mengatakan bahwa laporan Yusuf itu terkait perkara lama. Pihaknya akan menilik lagi, untuk mengetahui mana yang ditangani kejaksaan maupun kepolisian.
"Kalau kepolisian tangani, kami berhak tahu sejauhmana perkembangannya. Kalau kejaksaan yang tangani maka kami akan telisik lebih dalam, kasusnya apa saja, siapa saja penyidiknya, sampai di mana. Intinya tidak ada kasus yang tidak kami tangani," pungkasnya. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Munas Golkar Putuskan Tolak Perppu Pilkada
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejagung Jebloskan Dua Pejabat PT Pos ke Rutan Salemba
Redaktur : Tim Redaksi