PPATK Sebut Jero Terindikasi TPPU

Kamis, 04 September 2014 – 21:46 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sudah menerbitkan Laporan Hasil Analisis (LHA) terkait Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik. Langkah ini mengindikasikan adanya Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Prinsipnya kalau PPATK menerbitkan LHA artinya ada indikasi TPPU," kata Wakil Kepala PPATK, Agus Santoso dalam pesan singkat, Kamis (4/9).

BACA JUGA: Setujui Pilkada Lewat DPRD, Koalisi Merah Putih Bunuh Demokrasi

Agus menyatakan, PPATK sudah mengirimkan LHA atas nama Jero kepada KPK. "Dalam proses penyidikannya, KPK sudah meminta inquiry ke PPATK dan PPATK sudah menyampaikan LHA tersangka tersebut kepada KPK beberapa waktu yang lalu," ujarnya.

Menurut Agus, apabila PPATK sudah mengirim LHA ke KPK berarti ada dugaan korupsi yang dilakukan penyelenggara negara dalam jumlah besar.

BACA JUGA: Anggap Jero Wacik Tersangka Karena Tolak Kenaikan BBM

"Kalau kemudian dikirim ke KPK artinya Tindak Pidana Asalnya (TPA) adalah dugaan korupsi yang dilakukan oleh penyelenggara negara dalam jumlah yang signifikan," tuturnya.

Begitu disinggung apakah ada aliran dana mencurigakan Jero ke keluarganya atau ke partai, Agus enggan membeberkannya. "Soal rincian, sebaiknya ke KPK, saya enggak ingin ganggu proses di KPK," tandasnya.

BACA JUGA: Wakil Gubernur Bakal Dipilih Presiden

KPK menetapkan Jero sebagai tersangka. Jero disangka melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP. Ia diduga melakukan pemerasan dan penyalahgunaan kewenangan terkait jabatannya.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan pasca dilantik sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Jero meminta tambahan dana operasional menteri. Sebab plafon yang diterimanya tidak mencukupi.

Bambang menyatakan atas permintaan Jero, jajaran di lingkungan Kementerian ESDM telah memberi dana sebesar Rp 9,9 miliar sepanjang 2011 sampai 2013. Dana itu diduga digunakan Jero untuk kepentingan pribadi, pihak ketiga, dan pencitraan.

Menurut Bambang, dana yang didapat Jero itu diduga berasal dari kick back rekanan dalam suatu kegiatan tertentu dan kegiatan lainnya. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ahli Sidang Anas: Hakim Ragu, Terdakwa Harus Dibebaskan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler