PPATK tak Pernah Bocorkan Aliran Dana

Selasa, 01 Desember 2009 – 21:10 WIB

JAKARTA - Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Bambang Permantoro menjelaskan, PPATK mendukung sepenuhnya angket DPR pasca penyerahan hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dana bailout Rp6,7 triliun ke Bank Century"Dalam konteks itu PPATK telah memberikan informasi sebagaimana yang dibutuhkan BPK," tegas Bambang Permanto keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (1/12).
 
Bambang Permanto juga membantah bahwa Kepala PPATK pernah minta perlindungan hukum terkait pemberian informasi yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan hak angket tersebut

BACA JUGA: Ary Ditanya Keberadaan Yulianto

"Kepala PPATK tidak pernah minta perlindungan hukum, karena PPATK tak pernah ditekan atau dapat paksaan oleh siapapun dan pihak manapun
Suatu hal yang dibutuhkan adalah perlunya dasar hukum yang kuat dan jelas dalam memberikan informasi dimaksud," ujar Bambang.
 
Mengenai beredarnya informasi melalui email, SMS ataupun blog serta media yang menyebutkan adanya aliran dana Bank Century kepada individu atau lembaga tertentu, seperti KPU sebesar Rp200 miliar, LSI Rp200 miliar, Fox Rp200 miliar, Demokrat Rp700 miliar, Djoko Suyanto Rp10 miliar dan Hartarti Murdaya 10 miliar, Bambang menyatakan bahwa PPATK tidak memiliki informasi tersebut dan tidak pernah memberikan data atau informasi mengenai aliran dana  itu kepada siapapun.
 
"Masyarakat diminta memahami informasi hasil analisis dari PPATK merupakan informasi yang bersifat rahasia menurut pasal 10A dan 17A, UU Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU)

BACA JUGA: Mafia Peradilan Merata di Seluruh Daerah

Bagi PPATK maupun pihak-pihak yang mendapatkan informasi tersebut dikenakan sanksi apabila menyampaikan informsi kepada pihak-pihak yang tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang ini," tegas Bambang.
 
Pasal 10A UU TPPU menyebutkan bahwa, 'pejabat atau pegawai PPATK, penyidik, penuntut umum, hakim dan siapapun juga yang memperoleh dokumen dan/atau keterangan dalam rangka pelaksanaan tugasnya menurut UU ini, wajib merahasiakan dokumen dan/atau keterangan tesebut kecuali untuk memenuhi kewajiban menurut UU ini.'
 
Sementara Pasal 17A UU TPPU menyebutkan bahwa, pejabat atau pegawai PPATK, serta penyelidik/penyidik dilarang memberitahukan laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan kepada pengguna jasa keuangan yang telah dilaporkan kepada PPATK atau penyidik secara langsung atau tidak langsung dengan cara apapun
(fas/JPNN)

BACA JUGA: UU Hambat Pemberian Tanah untuk Rakyat

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ary, Anggoro, Anggodo Minta Kasusnya Ditutup


Redaktur : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler