UU Hambat Pemberian Tanah untuk Rakyat

Kepala BPN Akui Indonesia Tak Secepat Amerika Latin

Selasa, 01 Desember 2009 – 19:14 WIB

JAKARTA - Selama ini banyak pihak di tanah air yang menginginkan pemerintah memberikan tanah kepada rakyat secara cuma-cuma seperti banyak dilakukan oleh negara-negara Amerika LatinNamun menurut Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Joyo Winoto, meski pemerintah sependapat dengan program pro rakyat itu, sayangnya hal itu memang tidak bisa dilakukan dengan cepat karena terkendala aturan.

Joyo mengakui, dalam hal land reform itu Indonesia memang tidak bisa secepat Amerika Latin

BACA JUGA: Ary, Anggoro, Anggodo Minta Kasusnya Ditutup

"Karena ada undang-undang yang masih berlaku yang menjadi kendala
Karena itu kami (BPN) mengusulkan adanya revisi atas UU Agraria" ujar Joyo usai rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR, Selasa (1/12).

Meski demikian, lanjutnya, pemerintah akan terus memberikan lahan kepada masyarakat

BACA JUGA: PPATK Didesak Buka-bukaan

Pemberian itu dipiroritasan kepada warga miskin yang tidak memiliki tanah
"Ada delapan kelompok yang akan mendapatkan tanah

BACA JUGA: SKP2 Rawan Digugat

Tetapi prioritasnya adalah warga miskin dan landless," sebutnya.

Lebih lanjut disebutkannya bahwa mengacu pada target yang ditetapkan BPN, tanah seluas 9 juta hektar akan diserahkan ke masyarakat hingga tahun 2025Meski demikian, pemberian tanah itu tidak sekaligus dibarengi dengan sertifikatnya"sertifikasinya bertahap," tandasnya.

Sebelumnya dalam rapat dengan Komisi II DPR, Joyo meminta agar persoalan reforma agraria tidak dibawa ke persoalan ideologis, termasuk berkiblat ke aliran kapitalis maupun sosialisAlasannya, Indonesia memiliki kaidah sendiriDitegaskannya, pasal-pasal dalam UU Ageraria sudah mengacu pada keadilan sosial"Jadi kita tidak bisa harus seperti negara Latin America atau di Thailandita memiliki kaidah sendiri, turunan dari UU agraria," tandasnya.


Sedangkanmenurut anggota Komisi II DPR dari Frasi Partai Golkarm Agun Gunandjar Sudarsa,mengatakan bahwa hal yang perlu dibenahi dalam program reforma agraria adalah strateginya"Percumah BPN dijadikan kementrian kalau strateginya tidak jelasTetapi BPN bisa menjadi super jika programnya super jugaKalau memang ada hambatan, UU Agraria harus dibongkar (direvisi)," ujar Agun.

Sementara Ketua Komisi II DPR Burhanuddin Napitupulu saat membacakan kesimpulan rapat menyebutkan, DPR sepakat dengan BPN bahwa perlu langkah strategis dalam program reforma Agraria untuk mewujudkan keadilan sosial dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia"Karenanya Komisi II meminta BPN sesuai dengan kewenangannya untuk merumuskan konsep Reforma Agraria yang mencerminkan politik pertanahan nasional yang terkait dengan wilayah NKRI," Burhanuddin.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Urus Perijinan, Pemda Ditarget 17 Hari


Redaktur : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler