"Kalau itu terkait pencemaran nama baik sebaiknya laporan pengaduan pencemaran nama baiknya dipending, kasus korupsinya dulu (dituntaskan)," ujar Denny Indrayana, sekretaris Satgas Mafia Hukum, di Mabes Polri, Rabu (24/3) pagi.
Menurutnya, sesuai aturan terutama edaran dari kepolisian tahun 2005, jika ada kasus korupsi yang dilaporkan, sementara laporan disusul dengan laporan pencemaran nama baik kepada pelapor maka yang harus diutamakan adalah kasus korupsinya
BACA JUGA: Bos SPBU Usia 60 Nikahi Paksa Bocah 6 SD
"Ada surat edaran juga dari kepolisian tahun 2005 yang mengatakan hal yang sama, sebaiknya itu dicermati," tambahnya.Dalam kesempatan itu, Satgas datang menemui Kapolri mendiskusikan beberapa persoalan
Sementara itu, Kabareskrim Komjen (Pol) Ito Sumardi bersikeras bahwa penetapan status tersangka atas Susno Duadji itu sudah sesuai dengan mikanisme penyidikan
BACA JUGA: PKS: SBY Mainkan Kasus Hukum
"Kita mengumpulkan petunjuk kemudian setelah itu baru kita menetapkan saksi dan siapa yang jadi tersangka," ujarnya, usai pertemuan dengan Satgas, di Mabes Polri, Rabu pagi.Dikatakan, polri telah mengumpulkan bukti dan melakukan gelar perkara atas laporan Brigjen (Pol) Raja Erizman dan Brigjen (pol) Edmon Ilyas
Karenanya, Ito berharap Susno hadir dalam pemanggilannya ke depan untuk menjelaskan apa yang disampaikan di Media dan diangggap sebagai fitnah dan pencemaran nama baik oleh pelapor
BACA JUGA: Azan Subuh Dianggap Kepagian
"Kemudian kita juga sangat berharap Pak Susno bisa menyampaikan bukti apakah betul yang disangkakan oleh beliau bisa dipertanggungjawabkan secara hukum," paparnya.Sebagai gambaran, Susno, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim PolriIni terkait laporan perbuatan tidak menyenangkan dan pencemaran nama baik atas laporan Raja Erizman dan Edemon IlyasLaporan tersebut menyangkut komentar Susno Duadji yang menduga dua jenderal bintang satu tersebut terlibat dalam dugaan penyimpangan penanganan perkara penggelapan pajak, korupsi dan money laundring dengan tersangka Gayus Tambunan.(zul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pabrik Narkoba Jakbar Digerebek
Redaktur : Tim Redaksi