Satgas Minta Penetapan Tersangka Susno Ditunda

Rabu, 24 Maret 2010 – 11:03 WIB
JAKARTA- Satgas Pemberantasan Mafia Hukum meminta Mabes Polri untuk menunda proses hukum pencemaran anama baik dengan tersangka Komjen (pol) Susno Duaji ditundaAlasannya, penyidik harus menuntaskan kasus pokok dugaan korupsi yang sebelumnya dilaporkan mantan Kabareskrim polri itu.

"Kalau itu terkait pencemaran nama baik sebaiknya laporan pengaduan pencemaran nama baiknya dipending, kasus  korupsinya dulu (dituntaskan)," ujar Denny Indrayana, sekretaris Satgas Mafia Hukum, di Mabes Polri, Rabu (24/3) pagi.

Menurutnya, sesuai aturan terutama edaran dari kepolisian tahun 2005, jika ada kasus korupsi yang dilaporkan, sementara laporan disusul dengan laporan pencemaran nama baik kepada pelapor maka yang harus diutamakan adalah kasus korupsinya

BACA JUGA: Bos SPBU Usia 60 Nikahi Paksa Bocah 6 SD

"Ada surat edaran juga dari kepolisian tahun 2005 yang mengatakan hal yang sama, sebaiknya itu dicermati," tambahnya.

Dalam kesempatan itu, Satgas datang menemui Kapolri mendiskusikan beberapa persoalan
Termasuk juga aduan Komjen (pol) Susno Duaji, terkait adanya dugaan makelar kasus di Mabes polri.

Sementara itu, Kabareskrim Komjen (Pol) Ito Sumardi bersikeras bahwa penetapan status tersangka atas Susno Duadji itu sudah sesuai dengan mikanisme penyidikan

BACA JUGA: PKS: SBY Mainkan Kasus Hukum

"Kita mengumpulkan petunjuk kemudian setelah itu baru kita menetapkan saksi dan siapa yang jadi tersangka," ujarnya, usai pertemuan dengan Satgas, di Mabes Polri, Rabu pagi.

Dikatakan, polri telah mengumpulkan bukti dan melakukan gelar perkara atas laporan Brigjen (Pol) Raja Erizman dan Brigjen (pol) Edmon Ilyas
"Pak Susno Duadji akan kita panggil dalam waktu yang tidak terlalu lama untuk dapat menjelaskan apa yang disampaikan  di media-media," ujarnya.

Karenanya, Ito berharap Susno hadir dalam pemanggilannya ke depan untuk menjelaskan apa yang disampaikan di Media dan diangggap sebagai fitnah dan pencemaran nama baik oleh pelapor

BACA JUGA: Azan Subuh Dianggap Kepagian

"Kemudian kita juga sangat berharap Pak Susno bisa menyampaikan bukti apakah betul yang disangkakan oleh beliau bisa dipertanggungjawabkan secara hukum," paparnya.

Sebagai gambaran, Susno, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim PolriIni terkait laporan perbuatan tidak menyenangkan dan pencemaran nama baik atas laporan Raja Erizman dan Edemon IlyasLaporan tersebut menyangkut komentar Susno Duadji yang menduga dua jenderal bintang satu tersebut terlibat dalam dugaan penyimpangan penanganan perkara penggelapan pajak, korupsi dan money laundring dengan tersangka Gayus Tambunan.(zul/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pabrik Narkoba Jakbar Digerebek


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler