PPATK Telisik Aliran Dana Asing ke Ormas

Rabu, 14 Juli 2010 – 23:11 WIB

JAKARTA -- Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik (Ditjen Kesbangpol) Kemendagri menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengawasi aliran dana yang masuk ke rekening kalangan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan organisasi kemasyarakatan (ormas)Dirjen Kesbangpol Kemendagri, Tanribali Lamo mengatakan, kerjasama dengan PPATK dituangkan dalam bentuk Memorandum of Understanding (MoU) yang diteken beberapa waktu lalu.

"PPATK diharapkan bisa memonitor sumber anggaran LSM, ormas, dan seterusnya

BACA JUGA: Awasi Perda Bermasalah, Mendagri Gandeng BPK

Sehingga dana asing bisa terkontrol," ujar Tanribali Lamo di ruang kerjanya, Rabu (14/7)
Dia mengatakan, selama ini sumber dana LSM dan ormas belum bisa terkontrol dengan baik

BACA JUGA: Infotainment Dipersoalkan di DPR

Dalam kerjasama ini, nantinya PPATK bisa meminta data mengenai ormas atau LSM ke Ditjen Kesbangpol, misalnya apa nama ormasnya, siapa pengurusnya, dan di mana kedudukannya.

Apakah ada indikasi adanya aliran dana asing ke ormas tertentu sehingga dianggap perlu menggandeng PPATK? Mantan Pjs Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) itu hanya mengatakan, bahwa masalah kemungkinan adanya aliran dana asing itu sudah sejak dahulu menjadi bahan pembicaraan
"Kita tidak melihat ke sana

BACA JUGA: Kapolri Janji Aksi Sweeping Tak Ditoleransi

Tapi hal itu sudah lama dibicarakan," ujarnya.

Dia menjelaskan, dalam revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 nanti, masalah pengontrolan pendanaan ormas juga akan diatur lebih ketat, termasuk pengaturan kerjasama dengan instansi lain, seperti PPATK tersebutDalam UU hasil revisi itu juga diatur ormas asing yang beroperasi di Indonesia, termasuk keuangannyaBakal diatur juga mengenai mekanisme pendaftaran ormasPasalnya, selama ini pendaftaran ormas masih terpencar-pencarAda yang mendaftar ke kemendagri, kementrian agama, kementrian sosial, dan ada juga ke kementrian pemuda dan olah raga

Untuk mendaftarkan diri sebagai ormas, maka harus mengisi formulir yang disiapkan kemendagri, yang menyebutkan ada 18 item persyaratanAntara lain harus ada akte pendiriannya, ada AD/ART, program kerja yang jelas, ada SK dari pengurus pusat, termasuk juga riwayat hidup atau biodata pengurus pusatnyaOrmas yang mendaftarkan diri itu juga harus membuat surat pernyataan tidak sedang mengalami konflik internalDiatur juga, ormas harus menyampaikan laporan kegiatan kepada dirjen kesbangpol enam bulan sekali.

Tanri menjelaskan, begitu menerima pendaftaran, maka pihaknya akan melakukan pengecekan ke lapangan"Kita akan cek, dimana dan bagaimana kondisi kantornya," ujarnyaDia berharap, setelah terbitnya UU hasil revisi UU 8 Tahun 1985 nanti, sudah tidak ada lagi ormas yang beroperasi, tapi belum terdaftar.  Dikatakan, saat ini ada sekitar 21 ribu ormas yang ada di seluruh Indonesia dan tidak semuanya terdaftar secara resmiDijelaskan, draf dan naskah akademis revisi UU 8 Tahun 1985 sudah selesai dibuat dan siap untuk dibahas dengan DPRDitanya kapan target revisi UU itu kelar, Tanri menjawab," Yang jelas kita siap diskusikan (dengan DPR red)." (sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jelang Ramadhan, Kapolri Janji Tak Biarkan Aksi Sweeping


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler