jpnn.com, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap fakta bahwa cek senilai Rp 2 triliun yang ditemukan penyidik KPK di rumah dinas mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) adalah palsu.
"Ya kami sudah cek, namun nama tersebut terindikasi sering melakukan penipuan. Dokumen yang ada juga terindikasi palsu," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi, Selasa (17/10).
BACA JUGA: Inilah Sikap Kapolri soal Kasus Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK kepada SYL
Menurut Ivan, modus kasus cek palsu adalah meminta sejumlah uang untuk mencairkannya dan menjanjikan imbalan dalam jumlah besar.
"Modusnya adalah minta bantuan uang administrasi buat bank, menyuap petugas dan bahkan menyuap orang PPATK agar bisa cair, dengan janji akan diberikan komisi beberapa persen dari nilai uang-sangat besar janjinya untuk memancing minat," tutur Ivan.
BACA JUGA: Sebut Mahkamah Konstitusi Kebobolan, Ujang Singgung Nama Gibran, Jleb
Walakin, ketika pembuat cek palsu tersebut menerima kiriman dana, maka pelaku akan langsung menghilang.
"Begitu seseorang tertipu, bersedia memberikan bantuan, mereka kabur, zonk," ujar Ivan.
BACA JUGA: Putusan MK Berbeda setelah Makan Siang, Ini yang Terjadi
Terpisah, perwakilan keluarga Syahrul Yasin Limpo, Imran Eka Saputra mengatakan SYL hanya tertawa saat menerima cek atas nama Abdul Karim Daeng Tompo tersebut.
Dia juga mengatakan cek bodong tersebut tentu tidak ada kaitannya dengan jabatan SYL sebagai penyelenggara negara.
"Kepada keluarga, Bapak SYL menceritakan bahwa saat menerima cek tersebut, Bapak SYL hanya tertawa dan tidak pernah menganggapnya serius karena cek tersebut memang tidak bisa dicairkan alias bodong," ungkap Imran dalam keterangan tertulis.
Imran juga berharap publik bisa memberikan SYL kesempatan untuk menjalani proses hukumnya dan tidak menuduhkan hal-hal yang belum bisa dipastikan kebenarannya.
"Kami memohon kepada publik agar tidak menghakimi Bapak SYL dengan dasar pemberitaan temuan cek tersebut," ujarnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta (MH) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi di kementerian tersebut pada Jumat (13/10).
"Untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut, tim penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka SYL dan tersangka MH, terhitung mulai hari ini, masing-masing 20 hari kerja," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam