Empat Masalah PPDB Tahun Lalu Jangan Muncul Lagi

Sabtu, 08 Juni 2019 – 00:34 WIB
Siswa SMP. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, BALIKPAPAN - Ombudsman RI Perwakilan Kaltim turut menyoroti proses PPDB (penerimaan peserta didik baru). Sejumlah evaluasi dari pelaksanaan PPDB di Kaltim tahun lalu dijadikan bahan saran kepada Dinas Pendidikan (Disdik) Kaltim hingga kabupaten/kota.

Ada beberapa poin dari evaluasi tahun lalu. Pertama, catatan terkait kesiapan infrastruktur untuk pendaftaran secara online. "Contoh tahun lalu di Samarinda, jaringan sempat trouble (bermasalah)," kata Kepala Perwakilan Ombudsman Kaltim melalui Asisten Pencegahan Ali Wardhana.

BACA JUGA: Perempuan Berkelahi dengan Ayahnya, Berujung Kematian

Kedua, transparansi kuota per zonasi yang sering menjadi pertanyaan masyarakat. Misalnya kuota rombongan belajar dan daya tampung.

Ketiga, penentuan jarak atau ruang lingkup zonasi yang kurang melibatkan kelurahan.

BACA JUGA: Lapor Pak Menteri, Masih Ada PPDB 2019 SD Negeri Terapkan Tes Calistung

Keempat, soal petunjuk teknis (juknis) yang kurang jelas diketahui masyarakat. "Kami sudah melakukan evaluasi bersama dengan Disdik Kaltim. Kemudian memberikan saran kepada disdik kabupaten/kota," ucapnya. Koordinasi ini sudah dilakukan sejak pertengahan Mei. Sebelum informasi juknis disebarkan ke masyarakat.

BACA JUGA: Mulai Tahun Ini SMPN 3 Paron Dilarang Terima Siswa Baru

BACA JUGA: Jangan Khawatir, PPDB SMP Negeri dan Swasta Siap Tampung

Tahun ini, Ombudsman Kaltim akan fokus ke beberapa hal sesuai dengan temuan tahun sebelumnya. Di antaranya kesiapan sistem jaringan online, aturan main juknis berserta turunan dari peraturan menteri, hingga masalah mekanisme sistem zonasi. Menurutnya sistem zonasi sekarang sudah lebih baik.

Sebelumnya, siswa dari luar daerah atau pindah tugas masuk dalam jalur zonasi. Sekarang yang dari luar zonasi cuma bisa masuk dari prestasi atau jalur pindah tugas.

"Berdasarkan penuturan pihak sekolah, aturan tersebut membuat sekolah lebih nyaman dan tidak ribut dengan orangtua," ujarnya.

Artinya, lanjut dia, peraturan menteri sekarang sudah lebih mengakomodasi kebutuhan warga. Terutama yang berada di daerah pinggiran atau perbatasan kota. Selain itu, Ombudsman juga memberikan perhatian utama soal integritas penyelenggara. Bagaimana model pengawasan terhadap kepatuhan juknis.

"Misalnya jaringan sudah oke, juknis jelas, jangan sampai ada celah pungli atau jalur titipan," ujarnya.

Pihaknya berharap urusan PPDB tidak hanya dibebankan pada Disdik, namun perlu peran stakeholder terkait. Seharusnya DPRD juga mendukung sesuai dengan kewenangannya.

"Mereka bisa membantu memberikan pemahamanan kepada masyarakat karena mereka punya basis massa," sebutnya.

Begitu pula dengan internal pemerintah yang bisa mendorong agar pelaksanaan PPDB jujur dan adil. Sehingga ketika sudah ada aturan main yang jelas, jangan masih ada celah untuk main belakang.

"Bagaimana bersih dari pungli. Biarkan sistem yang bekerja. Kalau ada kecurangan diawasi bersama," tuturnya. Terakhir, dia meminta penyelenggara membentuk pusat informasi dan pengaduan tingkat berjenjang. Mulai dari sekolah, MKKS, hingga Disdik.

Sebab tak dipungkiri masyarakat masih kurang melek informasi. Dia berharap semua orangtua bisa terfasilitasi dengan baik. Dia mengingatkan, jangan sampai semangat orangtua tidak diimbagi dengan semangat memberikan penjelasan dengan baik.

"Jangan ada kesalahan informasi karena kurangnya wadah komunikasi," imbuhnya. Ombudsman akan terus melakukan pengawasan untuk memastikan proses PPDB berjalan lancar. Baik dari sisi penyelenggara dan masyarakat.

Pihaknya akan kembali melakukan pemantauan setelah lebaran, sebelum pelaksanaan PPDB berlangsul Juli. "Kami akan turun untuk memastikan kesiapan PPDB. Ini sudah sesuai bagian dari aktivitas pengawasan kami," tutupnya. (gel/riz)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tentang PPDB 2019 Jalur Zonasi Kategori Mitra Warga


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler