PPDB 2019 Jalur Zonasi di Kota Malang Kisruh

Minggu, 26 Mei 2019 – 00:15 WIB
Siswa SD. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, MALANG - Proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2019 jalur zonasi di Kota Malang masih menjadi polemik. Puluhan orangtua yang anaknya gagal masuk SMP negeri ngeluruk kantor DPRD Kota Malang. Hasilnya, kisruh PPDB zonasi harus segera dilaporkan ke Kemendikbud sebagai pembuat regulasi.

Sejak pukul 12.00, Kamis (23/5), gedung DPRD Kota Malang ramai didatangi puluhan orangtua yang datang bersama anaknya. Terlihat sejumlah anak masih mengenakan seragam sekolah dasar (SD). Ternyata, calon wali murid sekolah menengah pertama (SMP) itu menunggu keterangan resmi dari Kadisdik Kota Malang Zubaidah.

BACA JUGA: PPDB 2019 Sistem Zonasi, Ribut soal Jarak Rumah ke Sekolah

Sementara Zubaidah saat itu sedang hearing bersama anggota dewan. Baru sekitar pukul 15.00, DPRD Kota Malang menampung calon wali murid untuk menyatakan keluhannya di ruang rapat. Hadir dalam pertemuan itu, Ketua DPRD Kota Malang Bambang Heri Susanto, Wakil Ketua DPRD Kota Malang Abdurrochman dan Wakil Ketua DPRD Kota Malang Fransiska Rahayu Budiwiarti, beserta anggota dewan, dan staf disdik.

BACA JUGA: PPDB 2019 Sistem Zonasi, Ribut soal Jarak Rumah ke Sekolah

BACA JUGA: Alhamdulillah, Honor Anggota Linmas Naik, Rp 100 Ribu Belum Potong Pajak

”Di sini kami beri kesempatan kepada calon wali murid untuk menyampaikan keluhannya, insya Allah ada solusi. Kami saat ini juga masih berkoordinasi dengan wali Kota Malang yang sedang di luar kota,” kata Bambang Heri Susanto membuka rapat terbuka itu.

Mulyono, ASN di Kelurahan Gadang, mengklaim di Kelurahan Gadang, tidak ada lulusan SD yang diterima di SMP negeri. Hal itu, menurut dia, imbas dari pengaturan zonasi yang diterapkan Disdik Kota Malang. ”Ini yang salah rumah saya apa sekolahnya, atau juga yang salah Google apa meterannya?” tanyanya dengan ekspresi kesal.

BACA JUGA: Banyak Ortu Siswa Menolak Sistem Zonasi PPDB SMA - SMK

Dia meminta disdik untuk melakukan pengecekan kembali karena dalam satu kelurahan, menurut dia, tidak ada lulusan yang diterima di SMP negeri, termasuk anaknya.

Setelah nantinya ada solusi dan lulusan SD di Kelurahan Gadang bisa masuk SMP negeri, Mulyono juga meminta agar diterima tanpa syarat sebagaimana penerimaan siswa semestinya. ”Yang kedua, nanti kalau diterima, ya tidak usah pakai nilai,” pintanya.

Agus Sunaryo, warga Karang Besuki, juga mempertanyakan titik koordinat yang jaraknya tidak sama. Misalnya dari penghitungan manual jarak rumahnya ke SMPN 4 yang hanya sekitar 1 kilometer, tapi terdata dengan jarak sekitar 4 kilometer. ”Nah, ini kan merugikan, saya minta dinas memperbaiki koordinatnya,” jelasnya.

Sementara itu, Joko Purnomo, warga Dinoyo yang mendaftarkan anaknya ke SMPN 4, juga tidak diterima. Memang, menurut dia, SMPN 4 berjarak lebih jauh dari rumahnya daripada SMPN 13. Hanya, ketika pendaftaran ditutup dan tidak diterima di sekolah yang dituju, berkas yang didaftarkan ternyata tidak bisa dicabut.

”Kalau memang tidak diterima di SMPN 4 kan bisa turun ke yang lebih dekat SMPN 13. Tapi, kenapa saya tidak bisa cabut berkas, kenapa itu terkunci. Ini kan jadi lucu, wong (orang) Dinoyo ga iso (gak bisa) sekolah neng Dinoyo,” tuturnya. Sejumlah keluhan tersebut mewakili banyak pertanyaan dan keluhan yang diajukan calon wali murid.

Sementara itu, Kadisdik Kota Malang Zubaidah menyatakan, pihaknya mencatat semua masukan dan keluhan. Semua akan ditampung untuk menjadi bahan pertimbangan dan laporan ke Wali Kota Malang Sutiaji. ”Masukan ini kami catat dan kami jadikan laporan ke wali kota,” terangnya.

Tidak hanya itu, Zubaidah juga menyebut jika pihaknya sejak lama sudah waswas terkait analisis zonasi tersebut. Seperti yang disebutkan calon wali murid, lulusan SD satu kelurahan tidak ada yang masuk SMP negeri.

BACA JUGA: Banyak Ortu Siswa Menolak Sistem Zonasi PPDB SMA - SMK

Pihaknya juga mengakui banyak titik koordinat yang salah dan tidak sesuai. ”Kami akomodasi, nanti akan dievaluasi di tingkat Kementerian,” imbuhnya.

Tentang pelaksanaan PPDB di Kota Malang, Zubaidah menerangkan, semuanya sudah sesuai dengan Permendikbud 51/2016 tentang Zonasi Sekolah. Di Kota Malang, daya tampung siswa berjumlah 15.024 orang. Hanya, kata dia, tidak semua siswa akan tertampung di sekolah negeri.

”Jadi, memang tidak semuanya ke sekolah negeri. Untuk yang tidak mampu, kami akan upayakan di sekolah swasta. Sebab, bosnas dan bosda juga kami salurkan sesuai aturan,” tandasnya.

Sementara Wakil Ketua DPRD Kota Malang Fransiska Rahayu Budiwiarti lebih tegas. Dari hasil hearing dengan disdik, anggota dewan menurutnya memprotes keras Permendikbud 51/2016. Pihaknya meminta disdik secepatnya menemui Mendikbud Prof Dr Muhadjir Effendy MAP untuk meminta solusi.

”Karena munculnya polemik dan kontroversi terkait PPDB merupakan imbas kebijakan Pak Menteri (Muhadjir, Red). Sehingga situasi bisa kembali kondusif,” terangnya. Selain itu, disdik juga diminta mengatur daya tampung calon siswa.

Terakhir, dewan juga merekomendasikan ditambahnya rombongan belajar (rombel) 1 kelas untuk 1 sekolah. ”Jadi, setelah kami hearing sekitar tiga jam tadi (kemarin), kami minta agar ada penambahan rombel,” pungkasnya. (nr4/jaf/c2/nay)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PPDB 2019: Jalur Prestasi Rawan Penyelewengan


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler