jpnn.com, BANYUWANGI - PPDB (penerimaan peserta didik baru) tingkat SMP Negeri di Banyuwangi, Jatim, sudah dilakukan.
Para lulusan SD/sederajat berebut 11.157 bangku yang tersebar di 75 SMP negeri di 25 kecamatan se-Bumi Blambangan melalui proses PPDB jalur zonasi yang dibuka 13 dan 14 Juni 2019.
BACA JUGA: Erna Sebut Banyak Persoalan di Seputar PPDB Sistem Zonasi
Informasi yang berhasil dikumpulkan wartawan Jawa Pos Radar Banyuwangi menyebutkan, pada hari pertama saja, jumlah pendaftar di sejumlah SMP negeri di wilayah Kota Banyuwangi dan sekitarnya sudah jauh melampaui pagu yang tersedia. Tak pelak, ribuan siswa dipastikan bakal tersingkir dari persaingan perebutan kursi di sekolah tujuan.
Skor penilaian PPDB jalur zonasi kali ini menitikberatkan jarak riil tempat tinggal siswa dengan sekolah.
BACA JUGA: Sekali Lagi, Mendikbud Minta Pemda Patuhi Aturan PPDB 2019
Sebagai gambaran, pagu PPDB jalur zonasi di SMPN 1 Banyuwangi sebanyak 230 kursi. Sejak kali pertama dibuka pukul 08.00, jumlah calon peserta didik baru yang mendaftar di sekolah tersebut hingga pukul 12.15 mencapai 331 orang.
BACA JUGA: Lovie Nyaris Putus Asa Gara –gara PPDB Sistem Zonasi
BACA JUGA: Lovie Nyaris Putus Asa Gara âgara PPDB Sistem Zonasi
Nah, di antara 331 pendaftar di SMPN 1 Banyuwangi tersebut, tempat tinggal siswa yang menempati ranking 230 alias kursi terakhir ”hanya” berjarak 0,98 kilometer (km) dari sekolah. Siswa tersebut memiliki skor jarak sebesar 0,978574.
Hal tidak jauh berbeda terjadi di SMPN 1 Giri. Kuota PPDB zalur zonasi di sekolah yang satu ini sebanyak 230, sedangkan jumlah pendaftar hingga pukul 12.15 telah mencapai 273 orang. Pendaftar yang diterima di urutan 230 alias kursi terakhir memiliki skor tempat tinggal sebesar 2,57439 dengan jarak riil antara tempat tinggal dengan sekolah sejauh 2,57 km.
Pun demikian di SMPN 2 Banyuwangi. Kuota PPDB jalur zonasi di SMP yang satu ini sebanyak 230, sedangkan jumlah pendaftar hingga Jumat siang sebanyak 335 orang. Siswa yang diterima di urutan 230 memiliki jarak tempat tinggal dengan sekolah sejauh 1,33 km.
Sementara itu, Ketua Panitia PPDB SMPN 1 Banyuwangi Joni Pramudana mengatakan, zonasi alias jarak tempat tinggal siswa dengan sekolah ditentukan oleh sistem. Jarak riil antara kediaman siswa dengan sekolah tujuan tersebut ditentukan dengan koordinat rumah yang dicatat operator SD berdasar domisili kartu keluarga (KK) siswa yang berlaku minimal selama setahun terakhir.
BACA JUGA: Ganjar Pranowo Menilai Aturan PPDB 2019 Berpotensi Picu Gejolak
”Jadi, saat siswa mendaftar di SMPN 1 Banyuwangi, misalnya, jarak riil tempat tinggalnya dengan sekolah ini sudah diketahui,” ujarnya.
Joni menuturkan, karena kuota SMPN 1 Banyuwangi sudah terpenuhi pada PPDB jalur zonasi, maka sekolah tersebut tidak membuka PPBD jalur zonasi tahap kedua yang dijadwalkan berlangsung pada 17 sampai 18 Juni mendatang. (sgt/aif/c1)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ganjar Pranowo Menilai Aturan PPDB 2019 Berpotensi Picu Gejolak
Redaktur & Reporter : Soetomo