PPDB 2019 SMK, Calon Siswa Dari Mana Saja Boleh Daftar

Minggu, 16 Juni 2019 – 09:52 WIB
Siswa SMKN 42 Jakarta. Foto: M Adil/JPNN

jpnn.com, BANJARMASIN - PPDB (penerimaan peserta didik baru) 2019 jenjang SMA / SMK di Kalsel dimulai pada 1-3 Juli mendatang. Khusus PPDB SMK tidak diberlakukan sistem zonasi. Itu artinya calon siswa dari daerah manapun bisa mendaftar di SMK.

“Sistemnya masih online. Tapi khusus SMK tak pakai zonasi,” beber Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalsel, Yusuf Effendi.

BACA JUGA: PPDB 2019 Jalur Zonasi, Murni Berdasar Jarak Rumah ke Sekolah

Tak dipakainya sistem zonasi bagi SMK sebut Yusuf, lantaran akan merugikan calon siswa yang ingin melanjutkan ke jurusan tertentu di SMK. Dia mencontohkan, calon siswa yang tempat tinggalnya di Jalan Hasan Basri akan kerepotan mendaftarkan diri ke SMKN 5 yang berada di Jalan Sutoyo S Banjarmasin.

“Sementara di Jalan Hasan Basri ada SMKN 4 dan SMKN 2. Kalau calon siswa berminat di jurusan teknik atau mekanik, mereka pun harus ke SMKN 5. Di SMKN 4 dan 2 tak ada. Susah kalau diterapkan sistem zonasi,” terangnya.

BACA JUGA: Erna Sebut Banyak Persoalan di Seputar PPDB Sistem Zonasi

BACA JUGA: PPDB 2019 Jalur Zonasi, Murni Berdasar Jarak Rumah ke Sekolah

Begitu pula bagi calon siswa yang berada di Jalan Sutoyo S yang ingin ke SMKN 4. Misalkan ingin melanjutkan studi ke jurusan kecantikan. Mereka otomatis tak bisa memilih ke SMKN 5 yang jurusannya tidak ada.

BACA JUGA: Sekali Lagi, Mendikbud Minta Pemda Patuhi Aturan PPDB 2019

Keterbatasan jurusan inilah yang membuat zonasi di SMK tak bisa diterapkan seperti di SMA. “Kalau diterapkan, selain merepotkan, juga akan merugikan calon siswa melanjutkan studi ke jurusan tertentu yang calon siswa minati,” tambah Yusuf.

Lain hal untuk SMA. Penerapan sistem zonasi menurutnya sangat tepat. Selain memeratakan SMA, juga menampung calon siswa terdekat dengan tempat tinggal mereka. “Di SMA juga tak ada jurusan khusus seperti SMK. Jadi tak ada kendala,” cetusnya.

Khusus SMA, PPDB tahun ini ada tiga jalur yang diterapkan. Pertama dengan sistem zonasi. Kuotanya 90 persen. Yang kedua jalur prestasi, kuotanya 5 persen. “Jalur ketiga adalah untuk calon siswa yang orangtuanya pindah tugas. Kuotanya juga 5 persen,” ungkapnya.

Yusuf mewanti-wanti, agar sekolah tidak menambah kelas baru untuk menampung siswa sebanyak-banyaknya. Hal ini sebutnya untuk mengantisipasi sekolah swasta agar tidak kehabisan siswa.

“Jangan menambah kelas. Disdik tak memberi izin. Ini untuk memberi ruang hidup kepada sekolah swasta,” tegasnya.

Penambahan kelas baru ini memang menggiurkan bagi sekolah. Lantaran dana BOS yang didapat sekolah berdasarkan jumlah siswa. Semakin banyak siswa, semakin bertambah dana BOS yang didapat sekolah.

“Sesuai daya tampungnya saja. Jangan sampai tampung terus, hingga ruang laboratorium dipakai untuk kelas,” cecarnya.

BACA JUGA: Lovie Nyaris Putus Asa Gara –gara PPDB Sistem Zonasi

Di sisi lain, Kepala SMKN 5 Banjarmasin Syahrir menerangkan, di sekolahnya ada 18 jurusan yang dibuka pihaknya. Lalu bagaimana penilaian kelulusan siswa ketika tak diterapkan sistem zonasi?

Dia menerangkan penilaian kelulusan siswa menerapkan hasil ujian nasional SMP. “Di SMK lebih simpel. Kelulusan mengacu rangking tertinggi,” ujar Syahrir. (mof/by/bin)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lovie Nyaris Putus Asa Gara –gara PPDB Sistem Zonasi


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler