jpnn.com, JAKARTA - Sudah di pengujung 2018, permendikbud yang mengatur sistem zonasi penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2019 belum juga terbit.
Orang tua murid yang anaknya akan memasuki jenjang pendidikan SMP dan SMA galau. Mereka waswas bila dalam zonasi penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2019 justru membuat peluang mendapatkan sekolah negeri makin kecil.
BACA JUGA: FSGI Desak Aturan Zonasi PPDB 2019 Segera Diterbitkan
"Kami dapat informasi soal regulasi PPDB 2019. Katanya mau ada perubahan sistem zonasi, yakni berdasar alamat sekolah pendaftar. Bukan alamat rumah," kata Yessy, orang tua murid yang anaknya akan masuk SMP tahun depan kepada JPNN, Jumat (28/12).
Anak Yessy tadinya bersekolah di SD swasta. Namun, dia menginginkan putrinya bisa melanjutkan pendidikan di SMP negeri.
BACA JUGA: Sistem Zonasi PPDB 2019 Berdasar Alamat Sekolah?
"Pengin coba di sekolah negeri. Kebetulan dekat rumah ada SMP negeri yang bagus. Cuma kalau mengacu ke alamat rumah yang berlaku sebelumnya, berarti kami harus mengakali ganti alamat, ganti KTP biar bisa masuk zonasi yang dikehendaki," tuturnya.
Menanggapi ini Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Hamid Muhammad menjelaskan, Permendikbud soal zonasi PPDB 2019 belum ditetapkan sehingga belum bisa dijelaskan detil. Namun, zonasi PPDB diberlakukan agar tidak ada sekolah favorit dan tidak favorit.
BACA JUGA: Sistem Zonasi Harus Dipertahankan, Siapa pun Presidennya
Selain itu untuk memudahkan siswa menjangkau sekolahnya. Agar tidak ada lagi siswa yang tempat tinggalnya di Jakarta Selatan tapi sekolahnya di Jakarta Barat.
"Tunggu saja Permendikbudnya. Insyaallah Januari 2019 sudah ditetapkan dan langsung disosialisasikan," tandasnya. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Zonasi juga Untuk Menata Distribusi Guru
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad