PPDB 2019 SMP Sistem Zonasi, Nilai USBN Tidak Diperhitungkan

Selasa, 28 Mei 2019 – 11:25 WIB
Siswa SD di kelas. Foto: FITRIANI/ RADAR KALTARA/JPNN.com

jpnn.com, BANYUWANGI - Penerimaan peserta didik baru (PPDB) SD dan SMP Negeri di Banyuwangi segera dimulai, mayoritas kuota untuk jalur zonasi. Di mana proses seleksi didasarkan pada jarak rumah ke sekolah, tanpa memperhitungkan nilai ujian sekolah berstandar nasional (USBN).

Informasi yang berhasil dikumpulkan wartawan Jawa Pos Radar Banyuwangi, PPDB SMP jalur zonasi alias jalur regular mencapai 90 persen. Sedangkan alokasi kursi jalur prestasi, perpindahan tugas orang tua, serta jalur sosial ekonomi sebanyak 10 persen.

BACA JUGA: PPDB Sistem Zonasi: Anak tak Perlu Belajar yang Penting Rumah Dekat Sekolah

Jika tidak ada aral, pendaftaran PPDB SMP jalur zonasi (regular) dibuka mulai 13 sampai 14 Juni. Masyarakat bisa mendaftarkan putra-putrinya secara online. Pengumuman siswa yang diterima dilakukan pada 15 Juni pukul 12.00.

Sementara itu, pendaftaran PPDB jenjang SD dibuka mulai 14 Juni sampai 15 Juni. Berbeda dengan jenjang SMP, proses pendaftaran calon siswa SD dilakukan secara online di masing-masing sekolah tujuan. Jadwal pengumumannya pun sama, yakni tanggal 15 Juni pukul 12.00.

BACA JUGA: PPDB 2019: Jarak Rumah ke Sekolah Lebih Dekat, kok Tidak Diterima?

BACA JUGA: PPDB Sistem Zonasi: Anak tak Perlu Belajar yang Penting Rumah Dekat Sekolah

Kepala Bidang (Kabid) SMP Dispendik Banyuwangi Suratno mengatakan, sebelum melakukan pendaftaran secara online, calon peserta didik harus melakukan registrasi untuk mendapat personal identification number (PIN) di SMP negeri terdekat.

BACA JUGA: PPDB 2019 Jalur Zonasi di Kota Malang Kisruh

“Untuk melakukan registrasi, syaratnya cukup membawa salinan kartu keluarga (KK) dan kartu tanda peserta USBN,” ujarnya.

Suratno menambahkan, skor penilaian PPDB tahun ini didasarkan pada jarak tempat tinggal peserta didik dengan sekolah pilihan. Jarak tersebut dihitung dengan memperhatikan titik koordinat tempat tinggal siswa dengan titik koordinat sekolah dengan memanfaatkan teknologi informasi (TI).

“Tempat tinggal peserta didik baru tersebut merujuk pada KK dan minimal telah bertempat tinggal pada alamat tersebut selama satu tahun. Jika, misalnya, siswa pindah tempat tinggal kurang dari satu tahun, maka titik koordinat alamatnya didasarkan pada domisili di KK yang lama,” kata dia.

Kabar baiknya, bagi siswa yang tidak diterima di sekolah tujuan pada PPDB gelombang pertama, bisa mendaftarkan diri pada PPDB gelombang kedua. Pendaftaran PPDB SD dan SMP gelombang II dibuka serentak mulai 17 Juni sampai 18 Juni.

BACA JUGA: Keppres 13 Tahun 2019: Terdapat 4 Hari Cuti Bersama PNS

Sementara itu, khusus SMP, PPDB jalur regular, ada satu jalur lain yang tersedia. Yakni jalur prestasi, perpindahan orang tua, dan jalur sosial ekonomi. Pendaftaran jalur tersebut dibuka pada 24 sampai 25 Juni.

“Selanjutnya dilakukan uji petik dan pengelolaan data pada 26 dan 27 Juni. Sedangkan pengumuman dilakukan pada 28 Juni,” pungkasnya. (sgt)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... PPDB 2019 Sistem Zonasi, Ribut soal Jarak Rumah ke Sekolah


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler