jpnn.com, JAKARTA - Revisi Permendikbud Nomor 51 tahun 2018 diharapkan manampung aspirasi para orangtua siswa untuk menyekolahkan anaknya di sekolah negeri terbaik. Kuota jalur prestasi dilonggarkan 5 hingga 15 persen. Jika terlalu besar, takutnya pemerataan pendidikan malah tidak berjalan.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menuturkan, perubahan aturan penerimaan peserta didik baru (PPDB) itu dilaksanakan demi kelancaraan pelaksanaan di berbagai daerah. Dia menyadari ada beberapa bagian yang dianggap kontroversi bagi masyarakat. Banyak orang tua siswa menilai kuota jalur prestasi terlalu sedikit.
BACA JUGA: Curiga Ada Manipulasi Surat Keterangan Domisili demi Lolos PPDB Jalur Zonasi
”Saya harap begitu (mengakomodasi keinginan orang tua siswa berprestasi). Saya sudah diskusi dengan Gubernur Jatim bu Khofifah, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo, dan bertelepon langsung dengan Ridwan Kamil, Gubernur Jabar kemudian kami ambil keputusan itu,” urai Muhadjir.
BACA JUGA: Pernyataan Keras Pengamat Diarahkan ke Penolak PPDB Sistem Zonasi
BACA JUGA: PPDB 2019: Jalur Zonasi Dikurangi, Prestasi jadi 15 Persen
Bagi daerah yang sudah menjalankan aturan lama, lanjut dia, harus jalan terus. ”Tapi, bagi daerah yang belum lancar, semoga menjadi lancar dengan revisi Permendikbud Nomor 51 tahun 2018 tersebut,” imbuhnya.
Mengenai modifikasi kuota 90 persen jalur zonasi oleh beberapa daerah, menurut Muhadjir itu sah-sah saja. Yang jelas, di dalamnya harus menampung siswa dengan ekonomi tidak mampu dan memiliki jarak dari rumah ke sekolah dekat. Serta, tidak membuka jalur lain selain zonasi, prestasi, dan perpindahan orangtua.
BACA JUGA: Nilai UN Minimal Rata â rata 9,5 Boleh Daftar PPDB 2019 Jalur Prestasi
Selain itu, di dalam zonasi juga sangat dimungkinkan terjadi persaingan melalui prestasi. ”Kalau yang di dalam zonasi banyak yang berprestasi pasti akan dihitung di situ,” jelas Muhadjir.
Seperti Jabar, misalnya. Sehingga ada pemeringkatan di dalamnya. Tapi, jika daya tampung sekolah masih banyak, ya tidak perlu pemeringkatan seperti itu.
Menteri 62 tahun itu mengungkapkan, saat ini Presiden Joko Widodo sedang menggodok pendekatan zonasi dalam bentuk Perturan Presiden (Perpres). Sehingga, sistem ini akan berlangsung lama meski nantinya terjadi pergantian menteri.
Melalui zonasi, pemerintah mampu memetakan masalah pendidikan dalam lingkup yang lebih kecil per zona. Dengan begitu, akan mudah mengetahui persoalan secara detail.
Seperti persoalan daya tampung sekolah dan persebaran guru berkualitas yang tidak merata. ”Jadi nanti pemerintah hanya perlu menurunkan tim. Kalau terbukti daya tampungnya tidak mencukupi bisa ditambah atau membuat sekolah baru kalau memang kekurangan sekolah. Guru yang tidak rata, ya kita ratakan dengan rotasi dalam zonasinya,” urai Muhadjir.
Kecuali, kata dia, kalau memang terpaksa ada yang harus dipindah dari zona ke satu ke zona lain. Harus ada pertimbangan tertentu. Bisa untuk menyetarakan kualitas antarzona maupun terkait usia guru tersebut.
Jika dianggap sudah senior ada baiknya dipindah yang dekat dengan rumahnya. Jadi, jangan berharap sekolah yang favorit tetap jadi favorit. Semua sekolah negeri harus favorit.
Muhadjir mendapat laporan PPDB di Kalimantan Utara dan Bali. Menurut dia sangat berjalan rapi. Siswa yang duduk di kelas VI SD dan 1X SMP di data jumlahnya. Para orang tua dan siswa dikumpulkan untuk konseling dan pengarahan oleh pihak sekolah masing-masing.
BACA JUGA: Eliza Ernawati Genggam Tangan Jokowi, Curhat soal PPDB Sistem Zonasi
”Berdasarkan nilai, evaluasi minat, dan jarak rumah, sekolah sebelumnya bisa menentukan siswanya akan lanjut ke sekolah mana. Bahkan ada yang disarankan masuk SMK,” terang Guru Besar Universitas Muhammadiyah Malang itu.
Mengenai adanya dugaan pelanggaran kembali meski Permendikbud Nomor 51 tahun 2018 sudah direvisi, Muhadjir memilih berpikir positif. Lebih baik mempercayakan seluruh pelaksanaan kepada pemda akan melakukan yang terbaik.
”Nggak usah bicara sanksi, yang penting dilaksanakan sebaik-baiknya dulu. Nanti malah nakut-nakuti orang jadi nggak bagus,” kilahnya. (han/wan/far)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PPDB 2019: 20% Jalur Nilai UN, jika Gagal Langsung Dialihkan ke Zonasi
Redaktur & Reporter : Soetomo