PPDB Zonasi Akan Dihapus? Simak Penjelasan Kemenko PMK 

Sabtu, 22 Juli 2023 – 23:34 WIB
Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Warsito mengakui pelaksanaan PPDB zonasi 2023 banyak kekurangan. Foto Humas Kemenko PMK

jpnn.com, JAKARTA - Desakan agar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) zonasi dihapus menguat. Pasalnya, PPDB zonasi dari tahun ke tahun terus bermasalah. Puncaknya pada PPDB 2023

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Warsito mengakui pelaksanaan PPDB zonasi 2023 banyak kekurangan.

BACA JUGA: Rano Karno Minta Sistem PPDB Dievaluasi

Untuk menindaklanjuti beberapa laporan keluhan dari masyarakat terkait pelaksanaan PPDB, maka menurutnya diperlukan evaluasi yang komprehensif baik pada sistem regulasi maupun pelaksanaannya. 

Warsito juga menyampaikan untuk menghindari terulangnya lagi kekurangan pelaksanaan PPDB, Dinas Pendidikan diharapkan memberikan sosialisasi PPDB di semester awal. 

BACA JUGA: Dengar Banyak Persoalan, Wakil Ketua MPR Minta PPDB Ditinjau Ulang

Hal ini untuk memudahkan orang tua dapat memproyeksi berbagai kemungkinan anaknya masuk ke sekolah negeri atau swasta.

“Perlu adanya sosialisasi pelaksaaan PPDB pada semester pertama untuk kelas 6, 9 dan 12,” ujar Warsito, Sabtu (22/7).

BACA JUGA: Soroti Kasus Manipulasi Zonasi, Ketua Komisi X DPR: Mendikbudristek Harus Pimpin Langsung Koordinasi Satgas PPDB

Lebih lanjut, Warsito menyampaikan, ke depannya juga akan ada rencana evaluasi dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017 tentang PPDB pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau bentuk lain yang sederajat. 

Juga akan dilakukan sosialisasi maksimal bulan Oktober. Kondisi tersebut akan memudahkan daerah untuk menyosialisasikan perubahan Permendikbud dalam aturan PPDB di daerah.

Selain itu juga, ke depannya akan dipertimbangkan seleksi umur untuk menjadi patokan utama dibandingkan seleksi domisili. 

Menurut Warsito, seleksi umur menjadi lebih aman dibanding menggunakan surat keterangan atau KK palsu. Seleksi umur dapat dipastikan siswa tersebut sudah digunakan TK/SD. 

Deputi Warsito menambahkan Kemenko PMK akan mengadakan koordinasi dengan pihak terkait 2-3 bulan sebelum pelaksanaan PPDB, sehingga terkhusus daerah-daerah yang rawan kecurangan dapat diantisipasi sedini mungkin.

 Warsito berharap kepada pemerintah daerah ikut proaktif terhadap sistem kebijakan pelaksanaan PPDB dan lebih serius dalam menyelesaikan permaslahannya.

“Pemerintah daerah diharapkan ikut proaktif  dalam pelaksanaan PPDB,” imbuh Warsito. (esy/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler