jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah merespons banyaknya masalah dalam pelaksanaan penerimaan peserta didik baru atau PPDB zonasi tahun ini.
Hal itu menyusul adanya temuan penggunaan Kartu Keluarga (KK) palsu hingga jual beli kursi yang nilainya bervariasi.
BACA JUGA: PPDB Zonasi Akan Dihapus? Simak Penjelasan Kemenko PMKÂ
Pemerintah pun menyiapkan sistem seleksi terbaru yang rencananya diberlakukan tahun ajaran baru mendatang.
Informasi ini disampaikan Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Warsito.
BACA JUGA: PPDB Sistem Zonasi Dinilai Berdampak Buruk, Harus Dievaluasi
Dia menyebut pemerintah berencana mengevaluasi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017 tentang PPDB pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau bentuk lain yang sederajat.
Pemerintah juga akan melakukan sosialisasi maksimal pada Oktober. Kondisi tersebut akan memudahkan pemerintah daerah menyosialisasikan perubahan Permendikbud dalam aturan PPDB di daerahnya.
BACA JUGA: Dahlan Iskan Kembali Datangi Ponpes Al Zaytun, Diajak Masuk Bunker, Penuh!
Selain itu, ke depan akan dipertimbangkan seleksi umur untuk menjadi patokan utama dibandingkan seleksi domisili.
"Seleksi umur menjadi lebih aman dibanding menggunakan surat keterangan atau KK palsu. Seleksi umur dapat dipastikan (data) siswa tersebut sudah digunakan TK/SD," tutur Warsito, Sabtu (22/7).
Dia mengakui pelaksanaan sistem zonasi pada PPDB 2023 banyak kekurangan ditandai banyaknya laporan keluhan dari masyarakat.
Oleh karena itu, diperlukan evaluasi yang komprehensif baik pada sistem, regulasi, maupun pelaksanaannya.
Warsito juga menyampaikan untuk menghindari terulangnya kekurangan pelaksanaan PPDB, Dinas Pendidikan diharapkan memberikan sosialisasi PPDB di semester awal.
Hal itu untuk memudahkan orang tua dapat memproyeksi berbagai kemungkinan anaknya masuk ke sekolah negeri atau swasta.
"Perlu adanya sosialisasi pelaksaaan PPDB pada semester pertama untuk kelas 6, 9 dan 12,” ujarnya.
Kemenko PMK juga akan mengadakan koordinasi dengan pihak terkait 2-3 bulan sebelum pelaksanaan PPDB, sehingga pemda dapat mengantisipasi potensi kecurangan.
Warsito berharap kepada pemerintah daerah ikut proaktif terhadap sistem kebijakan pelaksanaan PPDB dan lebih serius dalam menyelesaikan permaslahannya.
“Pemerintah daerah diharapkan ikut proaktif dalam pelaksanaan PPDB," ujar Warsito. (esy/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
BACA ARTIKEL LAINNYA... 3 Usulan DPR Ini Bikin Honorer dan PPPK Bahagia, PGRI Dukung Penuh
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Mesyia Muhammad