PPDI Bermasalah, Anggota Legislatif Diberhentikan Tanpa Pengganti

Rabu, 28 September 2011 – 02:20 WIB

KENDARI - Ratusan masyarakat daerah pemilihan (Dapil) Poasia, Abeli dan Kambu yang sudah memilih Suhadi sebagai anggota DPRD Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara, kehilangan wakilnya di legislatifSetelah ditahan, Suhadi ternyata tak bias lagi menunjuk penggantinya sebagai Pengganti Antar Waktu

BACA JUGA: Konsultasi Pimpinan DPR dengan Banggar dan KPK Batal Digelar

KPU Pusat sudah memutuskan, Suhadi tak bisa diganti, sebab partai yang mengantarnya ke dewan, Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI), ternyata bermasalah.

Dengan demikian, sampai tahun 2014 nanti, atau usai Pemilu, anggota dewan Kota Kendari hanya akan ada 29 orang, dan tidak akan bertambah lagi
Otomatis kursi Suhadi tanpa penghuni sampai akhir masa jabatan

BACA JUGA: Soal Reshuffle, Demokrat Tegaskan SBY Tak Perlu Didikte

Aspirasi masyarakat Dapil Poasia, Abeli dan Kambu hanya diamanahkan kepada lima wakilnya yang lain, dan tentu saja nilai maksimalnya akan berkurang.

Untuk diketahui keputusan KPU pusat itu didasari pada, terjadinya kepengurusan ganda di PPDI Kota Kendari
Rumitnya, karena sebenarnya PPDI Suhadi tidak sah, setelah MK memenangkan PPDI versi Yohanis Tulak

BACA JUGA: DPR Tetap Tambah Anggaran untuk BIN

Namun, parahnya PPDI Yohanis justru tidak lolos Pilcaleg 2009 silam, bahkan tidak punya caleg yang diajukan saat Pemilu.

"Hasil konsultasi saya, KPU pusat sudah melakukan rapat plenoSemua pengurus PPDI sudah dipecat, sehingga keputusan pleno KPU pusat Kamis yang lalu, tidak ada lagi yang bisa gantikan Suhadi," kata Ketua KPU provinsi, Ir Mas"udi, kemarin

Untuk membuktikan ucapannya, pengganti Bosman itu, membacakan hasil pleno KPU pusat dengan nomor 420/KPU/II/2011 tanggal 22 September 2011, perihal Pengganti Antar Waktu anggota DPRD Kota Kendari yang ditujukan pada Ketua KPU provinsi Sultra. 

KPU pusat menetapkan bahwa, apabila calon PAW sudah tidak ada sama sekali sampai pada tingkat Daftar Calon Tetap (DCT) dan anggota DPRD provinsi pada Dapil yang sama, maka seyogyanya KPU Kota Kendari tidak dapat mengusulkan Calon Pengganti Antar Waktu untuk menggantikan Suhadi, anggota DPRD Kota Kendari yang sudah diberhentikan tersebut

"Intinya ini surat menyarankan KPU provinsi untuk melakukan supervisi pada KPU Kota Kendari, karena mereka mengusul dan mempertanyakan soal pengganti SuhadiYang berhak menggantikan, diliat dulu DCT di DapilnyaMisalnya di Dapil 1, dilihat DCT disituKalau tidak ada, dilihat lagi Dapil yang dekat dengan itu, begitu seterusnya sampai Dapil provinsi yakni Kota Kendari dan KonselKarena dianggap sudah kosong semua, makanya dipersingkat Dapil provinsiKalau tidak ada, sudah tidak bisa diganti, kosong kursinya,"ujarnya

Menurut Mas"udi, kewenangan tersebut sebenarnya ada di KPU Kota KendariNamun, karena KPU pusat sudah mengeluarkan hasil pleno, maka itu sudah bersifat tetap"Kewenangan itu sebenarnya ada di KPU kotaTapi kan pleno KPU pusat sudah keluarKeputusan pleno KPU pusat begituJadi, kosong aja, nda bisa dari partai lainOtomatis, anggota DPRD Kota Kendari berkurang satu orang," tandasnya.(dri/awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bom Bunuh Diri Berulang, Penegak Hukum Perlu Diinvestigasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler