PPHN Tak Pernah Dibahas di Parlemen? Bamsoet: Keliru!

Jumat, 20 Agustus 2021 – 17:24 WIB
Ketua MPR Bambang Soesatyo (tengah) bersama Ketua DPD LaNyalla Mahmud Mattaliti (kiri) dan Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin (kanan) menghadiri peringatan Hari Konstitusi dan Ulang Tahun ke-76 MPR RI di Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/8/2021). (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.)

jpnn.com, JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo membantah anggapan kajian Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) tak pernah dibahas di parlemen.

Menurutnya, kajian PPHN yang saat ini dilakukan merupakan rekomendasi MPR RI periode 2009-2014 dan 2014-2019.

BACA JUGA: Keren Juga Kalau Pemilu 2024 Gunakan E-Voting, Aman Enggak?

Karena itu diharapkan dapat selesai pada awal 2022.

"Diharapkan kajian PPHN berikut naskah akademiknya akan selesai awal tahun 2022," ujar Bamsoet, sapaan akrab Bambang Soesatyo, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (20/8).

BACA JUGA: Hasil Survei: Banyak Juga Yang Tak Puas Dengan Kinerja Presiden

Bamsoet lebih lanjut mengatakan kajian PPHN dilakukan oleh Badan Pengkajian MPR RI bekerja sama dengan Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI.

Pengkajian yang dilakukan juga melibatkan pakar, akademisi dari berbagai disiplin ilmu, perguruan tinggi, lembaga dan kementerian.

BACA JUGA: Hamdan Zoelva Tanya 3 Hal ini Pada Pengusul Amendemen UUD 1945

"Jadi keliru jika ada yang mengatakan PPHN tidak pernah dibahas di parlemen," katanya.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu menjelaskan bahwa setelah kajian PPHN selesai, maka pimpinan MPR RI akan menjalin komunikasi politik dengan para pimpinan partai politik, kelompok DPD dan para pemangku kepentingan lainnya.

Komunikasi bertujuan untuk membangun kesepahaman kebangsaan tentang pentingnya memiliki PPHN bagi Indonesia sebagai bintang penunjuk arah pembangunan bangsa dalam jangka panjang.

Dia kemudian menjelaskan kapan pimpinan MPR akan mengurus teknis administrasi pengajuan usul amendemen UUD 1945 sesuai Pasal 37 UUD 1945 yang hanya fokus pada penambahan dua pasal.

Apabila semua pimpinan partai politik telah sepakat dan menugaskan anggotanya untuk mengajukan dukungan tanda tangan, sekurang-kurangnya sepertiga dari jumlah anggota MPR yang terdiri atas DPR dan DPD.

"Dengan demikian, amendemen terbatas tidak akan mengarah kepada hal lain di luar PPHN," katanya.

Bamsoet juga mengatakan kebutuhan PPHN telah mendapat dukungan dari Forum Rektor Indonesia, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Pengurus Pusat Muhammadiyah, Majelis Tinggi Agama Konghucu (MATAKIN), serta sejumlah kampus di Indonesia.

Mantan Ketua DPR RI itu juga menyatakan bahwa bentuk hukum ideal bagi PPHN adalah melalui Ketetapan MPR.

Bukan melalui undang-undang yang masih dapat diajukan judicial review melalui Mahkamah Konstitusi (MK) maupun bukan diatur langsung dalam konstitusi.

Karena PPHN adalah produk kebijakan yang berlaku periodik, disusun berdasarkan dinamika kehidupan masyarakat dan bersifat direktif.

"Maka materi PPHN tidak mungkin dirumuskan dalam satu pasal atau satu ayat saja dalam konstitusi," papar Bamsoet.

Pemilihan Ketetapan MPR sebagai bentuk hukum ideal bagi PPHN mempunyai konsekuensi, yakni perlunya perubahan dalam konstitusi atau amendemen terbatas UUD 1945 yang sekurang-kurangnya berkaitan dengan dua pasal.

"Yakni, penambahan 1 ayat pada Pasal 3 yang memberi kewenangan kepada MPR untuk mengubah dan menetapkan PPHN serta penambahan ayat pada Pasal 23 yang mengatur kewenangan DPR untuk menolak RUU APBN yang diajukan oleh presiden apabila tidak sesuai dengan PPHN,” ujar Bamsoet.

Menurutnya, persetujuan amendemen terbatas UUD 1945 untuk menghadirkan PPHN sangat tergantung pada dinamika politik yang berkembang serta keputusan partai politik dan kelompok DPD.

"Perjalanan masih panjang dan MPR saat ini hanya melaksanakan tugas konstitusional yang menjadi rekomendasi MPR periode sebelumnya," pungkas Bamsoet.(Antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler