PPKM Darurat: Mulai Besok Jalur Puncak Disekat

Jumat, 02 Juli 2021 – 21:40 WIB
Bupati Bogor Ade Yasin. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, BOGOR - Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor, Jawa Barat akan menyekat Jalur Puncak selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

PPKM Darurat berlaku 3-20 Juli 2021. "Setiap hari (penyekatan), 17 hari, mulai besok kami laksanakan terus," kata Kapolres Bogor AKBP Harun di Cibinong, Bogor, Jumat.

BACA JUGA: Kepala Daerah yang Tak Serius Terapkan PPKM Darurat Bisa Dipecat

Menurutnya, penyekatan yang dilakukan di Simpang Gadog, Ciawi, Bogor itu sama seperti yang dilakukan oleh Satgas Penanganan COVID-19 pada setiap akhir pekan, yakni mewajibkan pengendara mengantongi surat hasil rapid antigen ataupun hasil PCR.

Harun menyebutkan, bagi mereka yang tidak bisa menunjukkan surat tersebut akan diputar balik.

BACA JUGA: Kang Emil Minta Maaf, Masyarakat di Jabar akan Mengalami Situasi Kurang Menyenangkan

Terpisah, Bupati Bogor Ade Yasin mengatakan bahwa selama PPKM Darurat pihaknya mewajibkan pengelola penginapan meminta surat hasil rapid antigen ataupun hasil PCR dari para tamu.

Pasalnya, ia kerap menerima laporan mengenai pengunjung hotel yang ternyata merupakan pasien COVID-19, melakukan isolasi mandiri di hotel tanpa sepengetahuan pengelolanya.

BACA JUGA: Mulai Sabtu Dini Hari Nanti Akses Jakarta Ditutup, Ini Sebaran Titiknya

"Maka pihak pengelola sekarang harus meminta surat keterangan antigen atau PCR. Ada beberapa tamu dari luar (Bogor) untuk isolasi di hotel," kata Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor itu. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler