jpnn.com, BANDUNG - Sebanyak 27 kota dan kabupaten alias seluruh daerah di Provinsi Jawa Barat akan melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 3 hingga 20 Juli 2021.
"Total di Jabar ada 27 daerah yang ikut. Sebanyak 12 yang masuk kategori merah, 14 level tiga, ada satu Kabupaten Tasikmalaya ikut juga. Jadi semua kota, kabupaten, akan melaksanakan PPKM Darurat," kata Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Bandung, Kamis (1/7).
BACA JUGA: Selama PPKM Darurat, Masyarakat Diminta Bijak Beraktivitas, Ini Maksudnya?
Menurut panduan implementasi pengetatan aktivitas masyarakat selama PPKM Darurat, daerah dengan situasi pandemi level 4 di Jawa Barat yang menjadi sasaran PPKM Darurat meliputi Kabupaten Purwakarta, Kota Tasikmalaya, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung, Kabupaten Karawang, dan Kabupaten Bekasi.
PPKM Darurat juga bakal dilaksanakan di Kabupaten Sumedang, Sukabumi, Subang, Pangandaran, Majalengka, Kuningan, Indramayu, Garut, Cirebon, Cianjur, Ciamis, Bogor, Bandung Barat, dan Bandung yang tergolong daerah dengan situasi pandemi level 3 di Jawa Barat.
BACA JUGA: PPKM Mikro Darurat Sidoarjo Masuk Level 4, tetapi Tempat Ibadah Tetap Buka
PPKM Darurat meliputi penerapan ketentuan 100 persen kerja dari rumah bagi pekerja di sektor non-esensial serta maksimum 50 persen pekerja bekerja di kantor di sektor esensial serta pelaksanaan pembelajaran dari jarak jauh via daring.
Selain itu, selama PPKM Darurat pusat perdagangan dan belanja harus ditutup, restoran dan tempat makan tidak boleh menerima pengunjung makan di tempat, tempat ibadah dan fasilitas umum lain ditutup, dan kegiatan sosial budaya yang menghadirkan banyak orang tidak boleh dilaksanakan.
BACA JUGA: Anggota DPR Tuntut Pemerintah Tegas Menjalankan PPKM Darurat
"Mayoritas akan ditutup kecuali yang sektor esensial dan kritikal. Mal ditutup, rumah ibadah, swasta, kegiatan kepublikan, pernikahan dibatasi, perdagangan pangan (harus melalui layanan) take away, PKL boleh berjualan selama pangan, tetapi enggak boleh duduk menyantap hidangan," kata Kang Emil, panggilan Jabar 1.
Dia mengatakan bahwa pemerintah akan memberikan bantuan tunai dan non-tunai untuk membantu masyarakat dalam kelompok ekonomi menengah bawah yang terdampak kebijakan PPKM Darurat.
"Untuk datanya sudah kami kirimkan, jumlah berjuta-juta saya tidak pegang datanya. Namun, intinya mereka yang kelompok menengah ke bawah yang sangat urgensi kedaruratan ekonominya akan diberikan bansos, juga dengan distribusi langsung Kemensos," katanya.
Gubernur mengemukakan bahwa penerapan PPKM Darurat akan menimbulkan situasi yang kurang menyenangkan bagi warga, tetapi harus dijalankan untuk menekan penularan COVID-19.
"Saya ingin memulai narasi ini dengan permohonan maaf. Kepada seluruh masyarakat Jabar karena 27 kabupaten kota akan mengalami situasi kurang menyenangkan," katanya.
"Ini tidak hanya berlaku di Jabar, tetapi di Pulau Bali dan Jawa. Prokes 5M harus lebih ketat, karena banyak beredar di Jabar ialah varian Delta," ujarnya. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapolda Jatim: Kebijakan PPKM Darurat untuk Keselamatan Masyarakat
Redaktur & Reporter : Adek