jpnn.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta kepala daerah mengikuti skenario pemerintah pusat dalam pengendalian Covid-19.
Jenderal purnawirawan bintang empat Polri itu mengaku telah mengeluarkan tiga Instruksi Mendagri terkait perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 dan level 3 yang berlaku 26 Juli-2 Agustus 2021 sebagaimana telah diputuskan oleh Presiden Joko Widodo.
"Kami semua berharap dengan adanya Instruksi Mendagri yang substansinya dibuat oleh tim bersama, rekan-rekan kepala daerah diharapkan segera untuk melakukan langkah lanjutan," kata Tito dalam keterangannya di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Senin (26/7).
Eks Kapolri itu meminta kepala daerah bisa memulai rapat dengan Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah). Kemudian mengeluarkan produk kebijakan baik dalam bentuk surat edaran, instruksi gubernur, bupati, atau wali kota.
"Dan kemudian kalau bisa lebih spesifik sesuai dengan karakteristik daerah masing-masing. Tetapi tidak melampaui apa yang sudah diatur dalam Instruksi Mendagri yang berlaku secara nasional," ujar Tito
Menurut eks Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme itu, rapat Forkopimda perlu dilakukan untuk menyamakan persepsi di level provinsi dan level kabupaten atau kota. Dengan begitu, ada kesamaan tindakan antara seluruh jajaran di daerah baik Polri, TNI, kejaksaan, pengadilan negeri, dan lain-lain.
Mendagri juga berharap para kepala daerah juga bisa berkoordinasi dengan unsur-unsur masyarakat lainnya di luar pemerintahan.
"Kami harapkan juga rekan-rekan kepala daerah ini dapat berkoordinasi tidak hanya dengan unsur pemerintah, tetapi juga dengan organisasi masyarakat, OKP, yang bisa menjadi mitra, tokoh-tokoh masyarakat yang berpengaruh, sehingga upaya-upaya persuasif, sosialisasi dilakukan dan upaya koersif penegakan hukum merupakan upaya terakhir yang dilakukan," jelasnya.
Untuk diketahui, tiga Instruksi Menteri Dalam Negeri yang dikeluarkan adalah Instruksi Mendagri Nomor 24 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 dan Level 3 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Kedua, Instruksi Mendagri Nomor 25 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.
Ketiga, Instruksi Mendagri Nomor 26 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
BACA JUGA: Mbak Farida Setiap Hari Buka Warung Sayur, Ternyata Cuma Kedok Belaka
BACA JUGA: Tim Pimpinan Kompol CS Panjaitan Tangkap Pembunuh Sadis Ini di Palembang
Dalam aturan tersebut diatur sejumlah ketentuan dalam PPKM sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen dari Kementerian Kesehatan. (tan/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
BACA JUGA: Bikin Malu Polri, Brigadir AN Dipecat dengan Tidak Hormat
BACA JUGA: PPKM Level 4 Diperpanjang, Pekerja di Sektor Informal Paling Terdampak
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga