PPKM Kembali Diperpanjang, Presiden Tolong Dengar Permohonan ini

Selasa, 31 Agustus 2021 – 14:03 WIB
Ilustrasi - Suasana di kawasan di Pasar Tanah Abang di Jakarta, Senin (5/7/2021), tampak lengang usai pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat. Foto: Ricardo/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Pengembangan Otonomi Daerah Sarman Simanjorang menyoroti kebijakan pemerintah yang kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Presiden Jokowi sebelumnya mengumumkan pemerintah memperpanjang PPKM sejak 31 Agustus hingga 6 September 2021.

BACA JUGA: Pesangon Wamen Rp 580 Juta, Sudah Diteken Presiden Jokowi

Menurut Sarman, pengusaha berharap adanya kelonggaran yang diperluas seiring kebijakan pemerintah tersebut.

Permintaan dikemukakan menyusul sejumlah kelonggaran yang telah diberlakukan pemerintah di bidang tertentu.

BACA JUGA: Kinerja Kapolri dan Panglima TNI Efektif Tekan Penyebaran COVID-19

Misalnya, pemberlakuan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) yang sudah dimulai dan uji coba di Jakarta dengan protokol kesehatan ketat.

"Kami juga berharap perkantoran non esensial dan kritikal sudah bisa dibuka dan dilakukan uji coba
antara 25-50 persen, termasuk pengunjung mall yang boleh makan di tempat ditingkatkan menjadi 50 persen. Ini akan menambah gairah ekonomi," ujar Sarman dalam keterangannya, Selasa (31/8)

BACA JUGA: Cara Efektif Menjaga Kesehatan Mental di Masa Pandemi, Begini

Pria yang juga menjabat Ketua Umum DPD Himpunan Pedagang Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta ini meyakini ketika permintaan tersebut dipenuhi, maka akan berdampak pada sektor lain.

Menurut Sarman, masih ada beberapa sektor usaha lain menunggu kelonggaran yang diperluas, selain UMKM pedagang makanan dan minuman di gedung perkantoran.

Seperti jasa event organizer/MICE penyelenggara pameran dan kontraktor turunannya, penyelenggara seminar, event pertunjukan, pernikahan, pusat wisata di mana banyak pelaku UMKM kreatif.

Pengelola gedung pertemuan dan pelaku usaha hiburan seperti bioskop dan hiburan malam juga sudah sampai 1,5 tahun belum diperbolehkan buka.

"Nasib para pelaku usaha di sektor ini juga harus diselamatkan. Karena mereka juga memiliki tenaga kerja yang tidak sedikit," ucapnya.

Sarman lebih lanjut mengatakan pemerintah sudah harus menyentuh dan memperhatikan nasib mereka dan memberikan bantuan dalam bentuk relaksasi atau insentif.

Sarman optimistis pelaku usaha akan patuh dan taat melaksanakan peraturan PPKM secara ketat, jika pemerintah membuka kelonggaran yang diperluas.

Seperti kewajiban pengunjung di mall dan perkantoran yang wajib vaksin, proses yang ketat dan jam operasional yang ditentukan.

"Harus dikawal bersama agar tren kasus Covid-19 makin menurun dan terkendali agar level PPKM dipastikan menurun tidak balik naik kembali."

"Semoga pemerintah dapat memberikan keputusan yang terbaik berimbang untuk kesehatan dan masa depan ekonomi," pungkas Sarman.(gir/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler