jpnn.com, JAKARTA - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran Menag Nomor 33 Tahun 2021 yang mengatur pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di gereja atau tempat yang difungsikan sebagai gereja pada perayaan Natal.
SE itu diteken Menag Yaqut itu terbit pada 12 Desember.
BACA JUGA: Perayaan Natal Nasional 2021 Fokus pada Gerakan Aksi Sosial untuk Sesama
"PPKM Level 3 memang dibatalkan, tetapi masyarakat harus tetap waspada karena Nataru masih dalam suasana pandemi," kata Menag Yaqut, Senin (13/12).
Gus Yaqut yang akrab disapa menjelaskan SE tersebut diterbitkan untuk mencegah, menanggulangi, dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di gereja.
BACA JUGA: PPKM Level 3 Batal, Polda Metro Merancang Aturan Saat Liburan Nataru
Selain itu, bertujuan memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam perayaan Natal.
Sejumlah ketentuan diatur dalam SE tersebut, seperti pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di gereja atau tempat yang difungsikan sebagai gereja.
BACA JUGA: Polri Larang Kerumunan Perayaan Natal dan Tahun Baru, Siap-siap Bakal ada Sanksinya
Gereja membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19 yang berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.
Ketentuan lainnya dilarang untuk pawai atau arak-arakan peringatan Natal yang melibatkan jumlah peserta dalam skala besar.
"Kepala kanwil di provinsi maupun kepala kantor Kemenag di kabupaten atau kota harus memantau tempat ibadah di rest area dan tempat perbelanjaan atau mal selama Natal dan Tahun Baru," tegas Gus Yaqut. (esy/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Mesya Mohamad